NET9.COM | SUBANG- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan sosialisasi penerapan Inpres No.6 tahun 2020, serta pembagian masker secara cuma-cuma Polsek Pamanukan, Kompol Undang Sudrajat menugaskan Bhabinkamtibmas Desa Pamanukan, Bripka Rodiansyah lakukan penegakan hukum, bubarkan kerumunan yang terjadi dan lakukan imbauan kepada warga yang melanggar peraturan Prokes, pada Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 09:30 WIB.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH kegiatan dipimpin Oleh Kapolsek Pamanukan, Kompol Undang Sudrajat, dengan menugaskan Bripka Rodiansyah, untuk melakukan imbauan prokes di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam operasi tersebut diantaranya melakukan Himbauan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, harus sering mencuci tangan memakai sabun dan dibilas dengan air yang mengalir serta melakukan himbauan untuk tetap menjaga jarak aman agar tidak tertular dengan Virus Covid-19. Dan apabila didapati ada warga yang tidak menggunakan masker maka dikasih masker secara cuma-cuma.
Disampaikan Kapolsek PamanukanKompol Undang, bahwa kegiatan ini dilakukan atas perintah Kapolres Subang Agar melakukan pemantauan protokol kesehatan terhadap warga secara stasioner dan humanis.
"Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, dan selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip."
"Dan saya berharap virus corona ini segera berakhir, agar masyarakat dapat segera melakukan aktifitas rutinnya seperti sedia kala tanpa di bayangi penularan Virus yang membahayakan," pungkasnya.
Laporan : Jayalangit