Iklan


 

Iklan

Terkait Keputusan Hakim Dengan Pidana 15.Tahun Noviyanti Kuasa Hukum Dico Ferdian Akbar Akan Ajukan Banding

klikindonesia
13 Jan 2021, 22:53 WIB Last Updated 2021-01-13T16:00:45Z

NETSEMBILAN.COM- LAMPUNG UTARA -Usai menghadiri persidangan dan mendengar pembacaan amar putusan tindak Pidana 338 yang di bacakan oleh Majelis Hakim Aris Munandar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bumi.

Dalam sidang tindak pindana 338 yang melibatkan Dico Ferdian Akbar dan pelaku utama Mut Aripin bin Subuh pasca kejadian Penganiayaan dengan Pemberatan dan menghilangkan nyawa orang lain terjadi kepada seorang remaja selaku korban Agustara bin Gandi”

Tempat Kejadian Perkara di Desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, sekira delapan bulan yang silam.

Pakta persidangan disampaikan oleh Noviyanti,SH Kuasa Hukum Dico Ferdian Akbar bin Kausar.Dari berbagai upaya pembuktian klien saya tidak benar-benar terbukti bersalah melakukan tindak Pidana.

Sebagaimana di sebutkan dalam”Pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam Pidana 15 lima belas tahun penjara paling lama.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara yang memutuskan kepada klein saya Dico Ferdian 15 tahun penjara “tentunya kami Tim Kuasa Hukum akan berupaya lain”

Untuk mengajukan Banding atas putusan majelis hakim dimaksud, dan kami juga menilai hakim kurang cermat meneliti pakta kejadian yang sebenarnya dalam perkara tersebut.” Katanya di media ini.Rabu,13/1/2020.

Noviyanti”Meyakinkan bahwa klienya bukan orang yang ikut turut serta dalam putusan hakim pada Pasal 338 KUHP.

Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dak hasil “Rekonstruksi”Dico Ferdian Akbar bin Kausar Klein kami dapat kami nilai tidak tidak terlibat melakukan, tindakan pidana kepada Korban.

Kami pun siap dari berbagai saksi-saksi kami maupun saksi korban di “Konfrontir” Agar perkara ini terang benderang dan dapat menghasilkan kepastian hukum yang sesungguhnya.” Pungkasnya.

Terkait dengan apa yang di sampaikan Noviyanti Kuasa Hukum dari Dico Ferdian” Pihak Pengadilan Negeri Kotabumi, khususnya Hakim Aris Munandar, belum dapat di konfirmasi.”


Laporan : (firman.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Keputusan Hakim Dengan Pidana 15.Tahun Noviyanti Kuasa Hukum Dico Ferdian Akbar Akan Ajukan Banding

Iklan


Terkini

Iklan