Iklan


 

Iklan

Kapolsek Subang Sosialisasikan Perbup No 53 tahun 2020 Apa Itu..??

klikindonesia
1 Okt 2020, 23:52 WIB Last Updated 2020-10-01T16:52:58Z


NET | SUBANG- Operasi Yustisi dengan menegakan inpres no 6 tahun 2020 dan Sosilisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran terhadap protokoler kesehatan   kepada warga  Kecamatan Subang (Wilayah Hukum Polsek Subang ) dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru gencar dilakukan oleh jajaran Polsek Subang.


Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., Melalui Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah, menugaskan Panit Lantas Polsek Subang dengan dibantu personil unit lantas dan personil unit sabara, melaksanakan sosialisasi Perbup no 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran terhadap protokoler kesehatan dan arahan kebiasaan Patuh terhadap protokoler kesehatan dengan wajib menggunakan masker, kepada warga masyarakat di Jln.Mayjen Sutoyo Subang dan sekitarnya yang tidak pakai masker di Wilayah Hukum Polsek Subang, kamis, 1/10/20 sekira pukul 08:30 WIB.


Disampaikan Panit Lantas, Diharapkan seluruh warga masyarakat  Kecamatan Subang Kabupaten Subang, patuh terhadap SOP protokoler kesehatan, terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan dgn air yg mengalir guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.


Menciptakan kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran virus covid 19. 


 Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip, pungkasnya.



Jayalangit

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolsek Subang Sosialisasikan Perbup No 53 tahun 2020 Apa Itu..??

Iklan


Terkini

Iklan