Iklan


 

Iklan

Hotel Tak Berijin Dijadikan Ruang Isolasi Covid19 oleh Pemkab Purwakarta

klikindonesia
16 Okt 2020, 17:24 WIB Last Updated 2020-10-16T10:24:53Z


NETSEMBILAN.COM | PURWAKARTA - Hotel Aruni di Jalan Veteran, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao yang ijin beroperasinya belum terbit, dijadikan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Purwakarta menjadi  ruang isolasi bagi penyandang status Orang Tanpa Gejala (OTG). 


"Ada 20 penghuni OTG diruang isolasi Hotel Aruni ini," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta H. Iyus Permana kepada netsembilan.com, Jumat (16/10/2020).


Menyangkut penunjukan Hotel Aruni yang tak beijin operasi ini sebagai ruang isolasi baru penanganan Covid19, Iyus sama sekali tidak mempersoalkannya.


"Di situasi darurat seperti sekarang ini, itu diperbolehkan," katanya.


Hotel Aruni ini diakui pihak Pemkab Purwakarta baru mengajukan Ijin Membuat Bangunan (IMB). Belum pernah ada ajuan untuk ijin operasionalnya kepada  Dinas terkait.


"Belum ada pengajuan ijin operasional dari pengelola hotel ini," ucap Kepala Bidang Parawisata, pada Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Parawisata Irfan menjelaskan.


Sebelumnya, informasi yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat, walaupun belum mengantongi ijin operasional, pengelola tempat hiburan karaoke Gotik, ternyata diam-diam telah memiliki bangunan hotel dengan kapasitas 21 kamar.


"Saya sendiri heran kok bisa hotel ini beroperasi padahal belum punya ijin," tandas Dodi, salah seorang warga Desa Mulyamekar. (P. Toto. N)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hotel Tak Berijin Dijadikan Ruang Isolasi Covid19 oleh Pemkab Purwakarta

Iklan


Terkini

Iklan