Iklan


 

Iklan

Johan Humardani dukung Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan petugas kesehatan inisial EFY jadi tersangka

klikindonesia
23 Sep 2020, 08:42 WIB Last Updated 2020-09-23T01:42:35Z


NET9 - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan petugas kesehatan berinisial EFY sebagai tersangka pemerasan dan penipuan terhadap penumpang perempuan terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berinisial LHI.


"Iya benar ditentukan menjadi tersangka terkait penipuan dan pemerasan. Untuk kasus pelecehannya, tim masih terus selidiki," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander, Selasa (22/9).


Pihak Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait pelecehan yang melaporkan korban LHI. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan para saksi dan ahli dalam perkara tersebut.


Polisi tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali, untuk mencari bukti pidana pelecehan tersebut.


"Untuk penambahan alat bukti, pembuktian dugaan tindak pidana pelecehanya kita membutuhkan bantuan petugas P2TP2A untuk membuktikan paling tidak bahwa korban ini traumatik. Hasil pemeriksaannya masih berjalan prosesnya di P2TP2A," kata Alexander.


Dirinya mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka, Polisi baru menerima laporan masyarakat yang menjadi korban. Namun, dimungkinkan akan bertambahnya korbannya setelah kasus ini selesai.


"Sementara yang melapor baru satu orang yang merasa telah dilecehkan dan diperas. Kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Alex.


"Ini menjadi pelajaran berharga agar tidak ada korban selanjutnya. Lebih penting lagi dengan terungkapnya kasus ini maka penyebaran virus Covid-19 cepat terputus."Tutup Johan.


Laporan: Jalal

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Johan Humardani dukung Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan petugas kesehatan inisial EFY jadi tersangka

Iklan


Terkini

Iklan