Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Dalam kepengurusan pembuatan sertipikat kepemilikan tanah, pastinya banyak sekali peresedur serta aturan yang mesti di penuhi dan di siapkan, Apa lagi dengan bermaksud memecah tanah membagi hak warisan keluarga. Namun terdapat keunikan terkait Media www.netsembilan.com Beserta Tim. mendapatkan informasi menerima keterangan Narasuber, Ibu Kumala dan saudari Santi yang merupakan Warga Punai Indah, beralamtkan RT.03/LK.07 NO : 184, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Bedasarkan pada bukti surat hibah dari orang tua, Bapak SARIPUDIN (Alm). Sebagai mana semasa hidupnya dahulu telah menghibahkan kepemilikan tanah miliknya yang di berikan kepada Ibu SOPIAH. Yang berbatasan dengan rumah Bapak AMIR yang kini selaku ahli waris, tanpa tercantum besar dan Lebar serta panjang jumlah ukuran tanah yang di hibahkan almarhum orang tua kepada Ibu SOPIAH.
Tetapi tapan sepengetahuan dan diketahui oleh keluarga, ternyata tanah yang di hibahkan kepada SOPIAH. Telah di jual kepada orang lain yang bernama SAPRI. Tidak lain merupakan tetangga yang bersebelahan rumah dengan AMIR selaku hak kepemilikan ahli waris.
Setelah mencuap dari adanya konflik permasalahan dan informasi yang di dapatkan, yang bahkan justru dengan secara sembunyi Ibu SOPIAH. Telah menerbitkan sertifikat yang tanpa diketahui kelurga pihak ahli waris, yang telah memecah hak kepemilikan sertifikat tanah yang tanpa mengunakan sertifikat induk, dari hak kepemilikan tanah utama melalui kantor Notaris yang beralamatkan di kelurahan Kelapa Tuju, Kabupaten Lampung Utara.
Pada tanggal 23, Agustus. 2026. Yang lalu melakukan peroses mediasi secara kekeluargaan yang dilaksanakan di kediaman rumah kediaman Bapak UDIN selaku ketua RT,03 Setempa,t Wilayah Punai Indah, Kelurahan Tanjung Aman dengan menghadirkan, Ketua LK, KARJO, pihak pembeli tanah SAPRI, dan penjual hak kepemilikan tanah, SOPIAH serta pihak keluarga dari Ahli waris kepemilikan, SANTI & KOMALA.
Sapri pembeli tanah menjelaskan saya membeli hak kepemilikan tanah tersebut dari ibuk SOPIAH, Sebesar kurang lebih sebesar Rp, 148. Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah. melalui Notaris, dan uang pembayaran tersebut saya serahkan secara tunai, melalu dengan membuka rekening Bank Antas nama ibuk SOPIAH, baik dari pengurusan pengukuran pembuatan sertifikat tanah jumlah luas dan ukuran, panjang tanah tersebut saya tidak paham karena saya beli dengan ibuk SOPIAH tanah tersebut sudah bersertifikat, saya hanya mengajukan peroses balik nama kepemilikan saja, dari nama pemilik sebelumnya ibuk SOPIAH menjadi nama saya sebagai pemiliknya, Ucap Sapri.
Komala, dan Santi dari keluarga keluarga ahli waris terkejut yang tidak mengetahui kalo warisan tanah yang di hibahkan Bersebelahan dengan Amir selaku ahli waris tersebut ternyata sudah di sertifikat kan, bahkan sudah di jual kepada orang lain, bahkan justru menurut keterangan bapak RT, Dan LK Setempat menyampaikan baik dari pembuatan sertipikat tanah, pengukuran hingga peroses jual beli tanah ibuk SOPIAH, mereka tidak mengetahui merasa tidak di libatkan, sebagai seorang yang bertanggung jawab memiliki hak dan wewenang dalam wilayah sebagai aparatur pemerintahan Kelurahan Tanjung Aman. Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Jangankan lagi menjadi saksi jual beli tanah, bahkan mengukur batas kepemilikan tanah dalam pembuatan penerbitan sertifikat kepemilikan tanah milik SOPIAH, pihak RT, dan Lk, setempat justru tidak mengetahui.
SOPIAH, dengan tegas menjelaskan yang membuatkan sertipikat kepemilikan tanah miliknya itu dari Notaris kok, ingin tau tanyakan saja sendiri kesana, Penjelasan yang diucapkan Sopiah pada peroses mediasi kekeluargaan.
Di sela akhir mediasi, Ditengahi Udin selaku Pak RT. Ibuk SOPIAH ingin memberikan uang sebesar Rp. 10, Sepuluh Juta Rupiah kepada keluarga pihak Ahli waris, yang bermaksud sebagai mana ucapan tanda maafnya dengan keluarga SANTI & KOMALA, namu di tolak, karena segala sesuatu semua yang berhak selaku Ahli waris dialah kakak tertua kami Bang Amir yang saat ini sedang berada di luar daerah bekerja proyek bangunan yang berpesan tidak lama lagi dia akan pulang ke Kotabumi Lampung Utara.
Berdasarkan terungkapnya Fakta kebenaran dari informasi tersebut, Amir selaku Ahli waris merasa tidak terima, yang akan menuntut, atas dasar apa sertifikat kepemilikan milik SOPIAH itu dikeluarkan, tanpa sepengetahuan saya selaku ahli waris, terbitnya pemecahan sertifikat dari kantor BPN tanpa adanya sertifikat induk, Peresedur dasar dari kepemilikan tanah merupakan Sertifikat utama yang semestinya menurut aturan turan yang berlaku, Meski Orang tua saya selaku pemilik hak kepemilikan tanah sudah almarhum dan tiada, saya merupakan anak pertama selaku pemilik hak Ahli waris dari hak kepemilikan tanah tersebut Ucap Amir.
Yang diduga sertifikat kepemilikan tanah, atas yang di keluarkan atas nama SOPIAH, Diduga cacat hukum yang tidak sesuai pada peresedur dan aturan yang berlaku, dalam dugaan terdapat pemalsuan dokumen, Maka saya selaku hak waris akan menindak dengan tegas, mengusut hingga tuntas jika peru akan saya laporkan dan membawa persolan ini kepada pihak yang berwajib. Aparat penegak hukum, Agar SOPIAH, serta Oknum yang terlibat pada penerbitan sertifikat kepemilikan tersebut, mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pada peresedur aturan UU hukum yang berlaku, Ucapan Amir selaku ahli waris saat media www.netsembilan.com Beserta Tim mengkonfirmasi Pada pihak keluarga selaku Ahli waris.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, belom dapat di simpulkan dan menunggu kedatangan Ahli waris. Dalam upaya mengambil langkah dan tindakan atas dugaan penerbitan sertifikat tanah secara sembunyi - sembunyi, dan menjual tanah warisan tanpa diketahui sepengetahuan pemilik hak Ahli waris.
( NET9. LAMPURA. & TIM. )