Iklan

Iklan

Merasa Dikhianati SK Gubernur, Buruh Tambak Indramayu: Tanah Ini Hak Kami, Bukan Bahan Santunan

klikindonesia
1 Sep 2026, 19:33 WIB Last Updated 2026-09-01T12:34:49Z
Netsembilan.com Indramayu — Ratusan petani tambak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) meluapkan kekecewaan mendalam atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 593.5/kep.409 Disperkim/2026. Regulasi tersebut dinilai pasif dan tidak berpihak pada keberlanjutan hidup masyarakat pesisir Pantura.

​Aksi penolakan yang didukung oleh elemen buruh tambak dari empat kabupaten Indramayu, Subang, Karawang, dan Bekasi ini menyoroti kebijakan pemerintah provinsi yang dianggap melegitimasi perampasan ruang hidup berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak. Di desa Totoran Kecamatan Pasekan Selasa 1 September 2026.


"​Poin Kunci Kekecewaan Petani Tambak ​Istilah "Santunan" yang Melukai Perasaan: Masyarakat menilai skema ganti rugi berupa santunan dan relokasi sangat merendahkan. Lahan tambak, sawah, dan tambak garam tersebut telah dikelola secara swadaya dan turun-temurun selama puluhan tahun." Ucapnya. 


H. Darsam, Ketua KOMPI Kabupaten Indramayu menabahkan ​Ancaman Kemiskinan Baru: Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan tugas kepala daerah dalam menekan angka pengangguran. Penggusuran tambak berpotensi memutus mata pencaharian utama warga Pantura.
"​Pemerintah Absen Beri Solusi: Alih-alih hadir melegalkan tanah garapan warga, pemerintah daerah dianggap lebih memilih memuluskan agenda revitalisasi yang mengancam masa depan keluarga dan keturunan para buruh tambak." Tuturnya.

Korps Koordinator Umum (Kordum) KOMPI Kabupaten Indramayu, Hatta, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menyingkirkan masyarakat pesisir dan petani tambak lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari mengelola lahan pesisir secara turun-temurun.

​"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan sampai PSN Revitalisasi Tambak ini justru mencederai amanat konstitusi dan menggusur mata pencaharian petambak kecil," tegas Hatta.

​Poin Tegas Sikap KOMPI Hatta, Kordum KOMPI Indramayu Tolak SK Gubernur No. 593.5/kep.409 Disperkim/2026: Menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi dan mencabut dukungan terhadap PSN yang dinilai tidak berpihak pada petambak lokal.

(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Dikhianati SK Gubernur, Buruh Tambak Indramayu: Tanah Ini Hak Kami, Bukan Bahan Santunan

Terkini

Iklan