CIANJUR -//- Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa tragis ini bermula dari hubungan siri antara tersangka dan korban, serta dugaan perselingkuhan yang memicu pertengkaran hebat hingga berujung pada pembunuhan sadis.Rabu ( 2/9/2026 )
Kopolres cuanjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.
Menerangkan kasus bermula ketika tersangka dan korban yang menjalin hubungan suami istri siri terlibat perselisihan. Tersangka sempat menanyakan identitas seseorang kepada korban dan menunjukkan foto, namun korban tidak mengakuinya. Hal ini memicu kecurigaan dan kemarahan tersangka, yang memicu pertengkaran yang semakin memanas.
Terjadi pergulatan fisik yang berujung pada penyiksaan dan pemukulan berulang kali terhadap korban. Kepolisian mencatat pemukulan dilakukan secara sadis menggunakan alat pemukul, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, tanpa pakaian sama sekali.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban. Berkat upaya cepat tim kepolisian, tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa alat pemukul, kain, dan celana hitam yang digunakan tersangka.
Dalam pernyataan resmi, pihak kepolisian menegaskan perbuatan tersangka tidak akan dibiarkan. Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah penjaraan seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, agar tidak berakhir dengan peristiwa yang merugikan semua pihak.pungkasnya.