Iklan

Iklan

Bupati Subang Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, Bahas Tuntas Persoalan Agraria*

klikindonesia
23 Sep 2026, 17:56 WIB Last Updated 2026-09-23T10:56:13Z
*Subang* - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Permasalahan Pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu (23/09/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Subang Kang Rey menyampaikan Kunjungan kerja Spesifik Komisi II DPR RI menjadi momentum penting agar pemerintah pusat lebih mengetahui kondisi riil Pertanahan dan Lahan Sawah Kabupaten Subang.

Di samping itu, Kang Rey menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membangun koordinasi dan sinergisitas agar konflik pertanahan di Kabupaten Subang tidak tumpang tindih di tengah kompleksitas pembangunan Subang di sektor pertanian dan industri, tetapi secara kemandirian fiskal dapat terwujud.
"Karena memang pada prinsipnya kami dilema, satu sisi kami pertahankan lumbung padi nasional, tapi di sisi lain kami ingin berkembang menjadi daerah industri, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah"

Selanjutnya, Kang Rey menuturkan bahwa Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 500.6.1/Kep.214-Disperta/2026 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Subang tanggal 15 April 2026 mencakup seluas 76.180 hektar dari luas lahan baku sawah 91.797 hektar per tahun 2023.

Terakhir, Kang Rey mengungkapkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Subang akan terus berupaya menyeimbangkan antara sektor pertanian sebagai lumbung pangan nasional dengan perkembangan industri, dalam konteks meminimalisasi konflik agraria melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
”Dengan masuknya industri pun, kami akan tetap menjadi penyuplai padi nasional” tegasnya 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa mitra kerja Komisi II DPR RI yakni Kementerian ATR/BPN sehingga melalui kunjungan kerja spesifik menyoal Pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi agar tidak menjadi konflik krusial di sektor pertanahan khususnya di kabupaten Subang. 

Selanjutnya, ia menjelaskan berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memiliki kewajiban untuk, Memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, Menjaga kelestarian kesuburan lahan, dan Dilarang mengalihfungsikan lahan, ditengah kondisi Kabupaten Subang sebagai daerah strategis yang menjadi lumbung padi nasional 

Menurutnya, para kepala daerah sebagai ketua GTRA harus terus berupaya optimal untuk mengimplementasikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan upaya kolaborasi lintas sektor.
“Kami menyimpulkan bahwa GTRA ini belum berperan dengan maksimal, pertemuan GTRA secara reguler masih sulit untuk dilakukan, _output_ dan _outcome_ kinerja GTRA pun kerap kali belum maksimal”

Dirinya menekankan bahwa forum GTRA menjadi alternatif untuk melahirkan solusi dari persoalan pertanahan yang ada di wilayahnya masing-masing 
“Untuk kemudian dapat memecahkan persoalan pertanahan di levelnya masing-masing”

Terakhir, ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki komitmen kuat dalam meminimalisasi persoalan pertanahan di Indonesia melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan pengawalan reforma agraria.
“Berkomitmen membantu agar sinergitas dan koordinasi antara pusat dan daerah  mudah-mudahan ke depan menjadi baik”

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas PUPR, Dinas Pertanian, DPKPP, BKAD, Bapperida, Kabag Hukum Setda Subang, serta Koordinator Camat.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Subang Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, Bahas Tuntas Persoalan Agraria*

Terkini

Iklan