Netsembilan.com Indramayu – Gaya dan penampilan Pengacara Hery Reang menjadi sorotan utama dalam persidangan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di Paoman, Indramayu. Dikenal dengan suaranya yang lantang, tegas, serta berani menyampaikan fakta dan bukti kepada media, Hery Reang juga tampil nyentrik dengan setelan baju dan celana corak senada yang selalu rapi dan berdasi Indramayu, 21 September 2026.
Dalam perkara pembunuhan di Paoman - Indramayu ini, Hery Reang bertindak selaku Kuasa Hukum dari pihak keluarga korban, yakni Ibu Teti yang merupakan ibu kandung dari almarhumah Saudari Euis.
Saat dimintai keterangan, Hery Reang menyampaikan bahwa mendampingi perkara pembunuhan bukanlah hal baru bagi dirinya dan tim. Pada tahun 2022 lalu, ia pernah mendampingi 7 terdakwa dalam kasus pembunuhan di HGU PG Jatitujuh.
"Mendampingi kasus pembunuhan bukan kali ini saja. Pada tahun 2022 dalam kasus pembunuhan di HGU PG Jatitujuh, kami mendampingi 7 terdakwa, serta ada juga kasus pembunuhan lainnya, jadi sudah tidak kaget lagi. Namun posisinya saja yang berbeda—yang biasanya kami mendampingi terdakwa, tetapi dalam kasus pembunuhan di Paoman ini kami mendampingi keluarga korban. Jadi kalau ada yang menghujat atau mem-bully, itu kami jadikan sebagai pemicu semangat agar menjadi lebih kuat," ujar Hery Reang.
Sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI (Peduli Trafficking dan Tani Indramayu), Hery Reang mengungkapkan alasannya sangat menyukai dan berfokus pada penanganan kasus pidana.
"Kasus pidana menawarkan tantangan intelektual yang tinggi dan adrenalin dalam persidangan, serta merupakan panggilan moral untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Perkara pidana melibatkan teka-teki fakta, bukti, dan kesesuaian saksi, yang menguji kekuatan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menuntut ketajaman strategi untuk mencapai kemenangan dan meruntuhkan argumentasi lawan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seorang pengacara harus berani mengambil risiko dalam kasus pidana. Jiwa pemberani tersebut dibentuk dari latar belakang militernya sebagai mantan prajurit TNI-AD dari satuan tempur Kostrad.
"Kebetulan basic saya adalah militer eks TNI-AD KOSTRAD Pasukan Tempur, yaitu pasukan yang siap digerakkan secara cepat ke seluruh wilayah Indonesia saat negara membutuhkan kekuatan darat dalam waktu darurat. Harus mempunyai mental baja. Alhamdulillah, saya pernah mengabdi kepada bangsa dan negara dari tahun 1996, berdinas di jajaran Brigif 13 / Galuh Kostrad Yang Sekarang Satuan Bernama Brigade Infanteri 13 / Galuh Rahayu , mulai dari pangkat Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Kepala (Praka), Kopral Dua (Kopda), hingga pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Kurang lebih 18 tahun berdinas sebagai prajurit tempur, Alhamdulillah pernah terjun payung dan menjalani penugasan dari Sabang sampai Merauke," kenangnya.
Kini, Hery Reang melanjutkan pengabdiannya di bidang hukum melalui YLBH PETANI untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sumbangsih dan kepedulian YLBH PETANI telah diakui oleh berbagai pihak. Pada tahun 2024, YLBH PETANI menerima penghargaan dari PT Arnet Sukses Mandiri atas kepeduliannya dalam sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terbaru, di tahun 2026 ini, YLBH PETANI kembali dianugerahi Piagam Penghargaan dari Polres Indramayu.
"Semoga YLBH PETANI terus bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, karena semua tentu membutuhkan proses," tutup Hery Reang. (Ari)