CIANJUR – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Penyidik Polres Cianjur menjadwalkan pemeriksaan saksi pelapor pada Kamis (23/7/2026) dan hasilnya dinilai menjadi pukulan telak bagi pihak terlapor.
Kuasa Hukum LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi di hadapan penyidik justru menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah media online yang dilaporkan.
"Hari ini saksi pelapor telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keterangan yang disampaikan cenderung memberatkan terhadap terduga pelaku," ujar Gilang kepada awak media, Kamis sore.
Gilang menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar proses formalitas. Menurutnya, PWI Cianjur bertekad bulat untuk membersihkan nama baik profesi jurnalistik yang dinilai telah tercoreng oleh pemberitaan tidak bertanggung jawab.
"Ini bukan hanya soal laporan semata, tetapi juga upaya menjaga kehormatan profesi wartawan agar tidak dirusak oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebagai informasi, laporan ini bermula dari keluhan LBH PWI Cianjur atas pemberitaan dari beberapa media online yang dinilai sarat muatan fitnah dan merugikan citra dunia kepenulisan. Pihak pelapor menilai informasi yang disebarkan sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Meski saksi pelapor telah rampung diperiksa, penyidik Polres Cianjur dipastikan belum akan berhenti di sini. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian dijadwalkan bakal memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memastikan berkas perkara rampung dan terang benderang.(DNY)