CIANJUR,– Seorang pedagang kelapa parut di Pasar Muka Cianjur meregang nyawa setelah menjadi korban penusukan pada Selasa sore (21/7/2026). Tim Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam pasca-kejadian.
Korban bernama U. Sunandar (36) , warga Kecamatan Karangtengah, ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian perut kiri. Pelaku yang tak lain adalah sesama pedagang di pasar tersebut, D.A.M. (29) , kini telah diamankan di Mapolres Cianjur.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika pelaku datang ke area parkir Pasar Muka untuk mencari seseorang berinisial "D". Saat bertemu korban, pelaku menanyakan keberadaan orang tersebut. Namun, jawaban korban dengan nada yang dianggap tidak menyenangkan memicu pertengkaran di antara keduanya.
Kapolres Cianjur AKBP Ahkmad Alexander Yuriko Hadi mengungkapkan bahwa insiden cepat berubah menjadi penganiayaan. Setelah sempat dilerai oleh warga dan pedagang lain, pelaku justru berlari menuju lapak pedagang daging, mengambil sebilah pisau, lalu kembali menghampiri korban.
"Setelah terjadi saling dorong, pelaku menusukkan pisau satu kali ke bagian perut kiri korban sebelum melarikan diri," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Korban segera dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur, namun nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.28 WIB. Hasil visum sementara menunjukkan luka tusuk sedalam 14 sentimeter di perut kiri atas.
Berdasarkan laporan yang masuk, jajaran Satreskrim langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Dalam operasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban
· Pakaian korban
· Telepon genggam milik pelaku
· 10 butir obat keras terbatas jenis alprazolam yang kini turut diperiksa.
Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan terlarang sebelum aksi nekat tersebut.
"Dugaan pelaku mengonsumsi minuman keras maupun obat-obatan masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan," ujar Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebagai alternatif, polisi juga menerapkan pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai hasil penyidikan.
AKBP Ahkmad Alexander mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
"Apa pun permasalahannya, jangan sampai diselesaikan dengan tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.