Lampung Tengah. NET9.COM,–
Sengketa tanah di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kini kembali menjadi sorotan publik setelah terbit surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Ahli waris kepemilikan tanah. Bapak Samsuri dirinya mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan proses persidangan yang menurutnya justru tidak pernah memberitahukan jadwal jalanya peroses persidangan/Sidang keputusan hingga akhirnya muncul surat eksekusi pengosongan lahan miliknya.
Kepada awak media, Sabtu (18/7), Bapak Samsuri menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan miliknya yang digugat oleh Nuwarsono dan Robi Saleh Purnomo. Meski telah terbit surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, ia menegaskan tetap berpegang pada dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) yang menurutnya sah, berlaku secara hukum dan dapat untuk di buktikan keasliannya.
“Saya tetap berpatokan pada SKT dan AJB yang sah. Bukti dan saksi saya juga jelas, bukan mengada ada atupun dengan mengarang cerita, sehingga timbul rasa penasaran, saya ingin mempertanyakan dasar dari munculnya surat eksekusi itu tersebut,” Ucap penjelasan Bapak Samsuri kepada pihak media www.nersembilan.com beserta tim.
Menurut Samsuri, awal sengketa bermula pada tahun 2013–2014 ketika dilakukan pengukuran ulang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah yang disaksikan oleh ketua RT, RW, serta para saksi batas tanah. Setelah pengukuran tersebut, ia mengklaim menyatakan bahwa lahan yang digarapnya/tanaminya tersebut belum pernah dijual oleh dirinya maupun Almarhum orang tuanya.
Ia mengatakan, pada tahun 2016–2017 pihak lawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah dengan dasar telah memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut.
Samsuri mengaku mengetahui bahwa lahan seluas sekitar 11 hektare tersebut sebelumnya belum pernah bersertifikat dan hanya memiliki dasar berupa AJB. Ia menyebut sengketa tersebut sempat bergulir di kepolisian, kejaksaan hingga pada ranah pengadilan.
Menurutnya, gugatan pada saat itu diputuskan dirinya yang telah memenangkan Bahkan, lanjut Samsuri, ketika perkara berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung, keputusan tetap memenangkan dirinya, Ia menilai kemenangan tersebut terjadi dikarenakan terdapat adanya ketidak sesuaian pada dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang diajukan pihak lawan yang menggugat nya, terutama terkait saksi batas tanah.
“Empat orang yang menandatangani sebagai saksi batas, yakni Aswin, Asnawi, Samsudin dan Ruslan, menurut saya bukan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Justru saksi batas yang sebenarnya tidak dimintai tanda tangan,” ungkapnya.
Samsuri juga menjelaskan bahwa orang tuanya dahulu menjual sebagian tanah kepada Ramlis seluas satu hektare dan kepada Sofian seluas empat hektare pada tahun 1972. Namun menurutnya, batas tanah yang tercantum dalam AJB dan sertifikat berbeda dengan batas tanah yang sebenarnya.
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikat karena objek tanah yang disengketakan saat ini berbeda dengan tanah yang dahulu dijual oleh almarhum orang tuanya.
“Saya memiliki bukti yang sah dan bukan dibuat-buat apa lagi mengada ngada yang di kenal dalam istilah mengarang cerita, Semua keterangan saya didukung dan diakui oleh saksi-saksi kepemilikan batas tanah sebagaimana tercantum dalam SKT maupun AJB yang saya miliki,” Ucap Samsuri selaku ahli waris.
Samsuri kemudian mengaku sangat terkejut pada tahun 2024–2025 saat menerima gugatan baru terhadap objek tanah yang sama. Gugatan tersebut, menurutnya diajukan oleh lima orang kakak beradik melalui kuasa Robi Purnomo bin Sofian dengan menggunakan dasar sertifikat yang sebelumnya dahulu pernah disengketakan.
Ia mengaku sempat menghadiri tiga kali persidangan, yakni sidang pembacaan gugatan, sidang pemeriksaan saksi, serta sidang pemeriksaan lokasi.
Namun, menurut Samsuri, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang kesimpulan maupun sidang pembacaan putusan.
“Saya justru diberi tahu oleh panitera dan juru sita bahwa sidang putusan tidak perlu saya hadiri dan cukup mengirimkan surat sanggahan. Justru sampai sekarang saat ini saya tidak pernah menerima surat panggilan maupun pemberitahuan kapan putusan dibacakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku baru mengetahui adanya putusan setelah lebih dari satu tahun kemudian menerima surat pemberitahuan eksekusi. Saat mendatangi Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Samsuri mengaku mempertanyakan kapan putusan tersebut dibacakan karena dirinya tidak pernah menerima salinan, pemangilan maupun pemberitahuan surat resmi mengenai hasil perkara itu tersebut.
Menurut Samsuri, pada Jumat pekan lalu dirinya menerima surat penetapan eksekusi yang menyebutkan pengosongan lahan akan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, ia mengaku terkejut karena jarak antara diterimanya surat eksekusi dengan jadwal pelaksanaan hanya sekitar dua hari saja.
“Saya mempertanyakan mengapa surat eksekusi baru diberikan dua hari sebelum pelaksanaan. Padahal saya memiliki bukti dan saksi yang kuat menurut saya sangatlah jelas,” ujarnya.
Samsuri juga mempertanyakan mengapa gugatan baru masih menggunakan dasar sertifikat yang menurutnya telah dipersoalkan dalam perkara sebelumnya yang dimenangkan olehnya.
Di akhir keterangannya, Samsuri kembali menegaskan bahwa objek tanah yang disengketakan berbeda dengan tanah yang dahulu dijual oleh orang tuanya. Menurutnya, tanah yang dijual berbatasan dengan M. Asan/Batin Semigo, sedangkan tanah yang kini disengketakan berbatasan dengan Barang Alam dan hingga kini belum pernah dijual.
“Yang dijual orang tua saya adalah tanah yang berbatasan dengan M. Asan/Batin Semigo. Sedangkan yang sekarang digugat adalah tanah yang berbatasan dengan Barang Alam, yang menurut saya tidak pernah dijual,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Nuwarsono, Robi Saleh Purnomo maupun Pengadilan Negeri Gunung Sugih terkait pernyataan Samsuri. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari asas keberimbangan sebagai tindak lanjut mencari informasi fakta dan nyata yang tidak sekedar mengada ngada.
Di terbitkannya surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih diduga dilakukan secara sepihak, proses hukum yang dilakukan tindakan pada aturan dan Peresedur hukum atara penggugat dan tergugat diduga cacat hukum atau pun ke sepihakan yang terjadi, Samsuri mengharapkan keadilan yang seadil adilnya kepada aparat hukum memperjuangkan kepemilikan hak tanah miliknya yang telah diwariskan oleh orang tuanya.
Terlebih kecurigaan dalam dugaan terdapat ketidak beneran dalam kepengurusan bukti dokumentasi saksi pada berkas pembuatan sertipikat hingga sertipikat kepemilikan tanah di terbit dan di keluarkan dari kantor Badan Pertanahan Nasional BPN. Gunung Sugih Raya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Hari Rabu. tanggal 22, Juli. 2026. Media www.netsembilan.com beserta tim, mengkonfirmasi mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional BPN. Gunung Sugih Raya, Belom dapat ditemui dan di mintai keterangan keterkaitan dugaan terdapat pemalsuan dokumen dalam penerbitan kepemilikan sertifikat tanah sehingga menjadi konflik dalam permasalahan yang terjadi Ahli Waris Pertanyakan hingga Terbitnya Surat Eksekusi Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
( Firman. NET9. TIM. )