Iklan

Iklan

Komisi XIII DPR RI Bersama Kemenkumham Dorong UMKM Cianjur Lindungi Produk Lewat Hak Kekayaan Intelektual

klikindonesia
30 Jul 2026, 17:58 WIB Last Updated 2026-07-30T10:58:13Z
CIANJUR – Komisi XIII Fraksi Partai Golkar DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi sekaligus edukasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini berlangsung di Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (30/7/2026).
 
Anggota Komisi XIII Fraksi Partai Golkar DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung Barat. Hal ini dilakukan agar manfaat perlindungan merek dan paten tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha yang berada di wilayah perkotaan saja.
 
"Kami membawa kegiatan ini langsung ke tengah masyarakat desa, karena kemajuan dan perlindungan bagi pelaku UMKM tidak boleh hanya dirasakan mereka yang tinggal di kota. Wilayah ini memiliki banyak potensi produk unggulan yang wajib dilindungi, misalnya keripik khas Campakawarna, agar di kemudian hari tidak diklaim oleh pihak lain," ujar Isfhan.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, edukasi ini sangat penting dilakukan agar produk-produk hasil karya warga bisa terdaftar secara resmi, mulai dari merek dagang, indikasi geografis, hingga hak paten.
 
Sementara itu, pemateri dari Kemenkumham menjelaskan secara rinci tata cara pendaftaran HAKI yang kini sudah bisa dilakukan secara daring. Bagi pelaku usaha yang menemui kendala selama proses pendaftaran, pihaknya telah menyediakan kontak resmi yang dapat dihubungi secara langsung untuk mempermudah pengurusan.
 
Pemateri juga menguraikan perbedaan sistem hukum yang berlaku di Indonesia dibandingkan dengan negara maju. "Di Indonesia kita menganut asas first to file, artinya siapa yang paling dulu mendaftarkan, dialah yang sah memegang hak atas karya tersebut. Hal ini berbeda dengan asas first to use yang mengutamakan pihak yang lebih dulu menggunakan merek. Oleh sebab itu, kami sangat menghimbau pelaku usaha untuk segera mengurus legalitasnya sebelum usaha berkembang pesat dan timbul sengketa hukum di kemudian hari," tegasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Komisi XIII juga menegaskan komitmennya yang telah terus mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di wilayah ini sejak tahun 2017, termasuk jalur Cisokan yang kini kondisinya sudah jauh lebih baik.
 
Diharapkan setelah kegiatan ini, kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha semakin meningkat. Sehingga produk-produk asli buatan warga Cianjur semakin dikenal luas, memiliki nilai jual yang lebih tinggi, serta terlindungi secara hukum yang sah.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi XIII DPR RI Bersama Kemenkumham Dorong UMKM Cianjur Lindungi Produk Lewat Hak Kekayaan Intelektual

Terkini

Iklan