Netsembilan.com Indramayu – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang menewaskan lima orang korban kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk saksi lisan verbal dari kepolisian Polres Indramayu, yaitu Pak Pras dan Pak Teguh, serta saksi Anton. Pengadilan negeri Indramayu Kamis 4/6/2026.
Kuasa Hukum, Hery Reang, menyampaikan bahwa kehadiran para saksi dan diputarnya rekaman CCTV secara utuh di persidangan hari ini telah membuka tabir misteri kasus ini secara terang benderang sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini berkembang di masyarakat.
Poin-Poin Penting Persidangan:
Pembuktian Alat Masif Pembunuhan: Kehadiran saksi Anton memperkuat bukti mengenai alat yang digunakan untuk mengeksekusi para korban, yaitu sebuah palu besi atau yang diistilahkan sebagai bogem/semi-bogem. Keterangan ini juga dikuatkan oleh saksi lisan verbal dari Polres Indramayu (Pak Pras dan Pak Teguh).
Rekaman CCTV Diputar Penuh Rekaman CCTV ditampilkan secara utuh tanpa ada potongan. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas runtutan tindakan kedua terdakwa sejak awal, mulai dari adanya niat melakukan pembunuhan, upaya melarikan diri ke luar negeri untuk mencari pekerjaan, hingga pembuatan KTP dengan identitas palsu.
Tindakan Profesional Terdakwa Rekaman juga memperlihatkan bagaimana para terdakwa berupaya menghilangkan bau usai melakukan pembunuhan. Rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan cara terdakwa, termasuk terdakwa Ririn, memindahkan jasad korban (Budi) dari ruko ke mobil pick-up menggunakan bambu dan terpal. Hery menilai tindakan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat rapi atau profesional.
Keterangan Terdakwa Terbukti Misleading Hery Reang menegaskan bahwa seluruh bukti yang dihadirkan hari ini mematahkan klaim atau keterangan yang diberikan oleh para terdakwa (Atrio dan Ririn) sejak persidangan perdana pada 26 Februari lalu.
"Saya sekarang katakan bahwa Atrio dan Ririn ini adalah informasi yang dinamakan misleading (menyesatkan). Apa arti misleading? Apa yang disampaikan dari awal persidangan dari tanggal 26 Februari sampai sekarang, informasi yang diberikan di persidangan atau masyarakat adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Hery Reang kepada rekan-rekan media usai persidangan.
Dengan diputarnya CCTV dan ditemukannya alat bukti palu besi tersebut, pihak Kuasa Hukum menyatakan bahwa misteri pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Paoman kini telah terjawab sepenuhnya secara transparan. Pihaknya berharap masyarakat kini dapat melihat fakta yang sebenarnya secara terang benderang. (Ari)