Netsembilan.com Indramayu – Kasus pembunuhan tragis satu keluarga (5 orang) di Paoman Kecamatan Indramayu babak baru yang mengejutkan. Terdakwa Priyo Bagus Setiawan secara resmi mencabut kuasa dari tim pengacara lamanya dan membongkar adanya skenario kesaksian palsu yang selama ini terjadi di persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Priyo melalui surat tertulis yang dibuatnya dengan kesadaran penuh tanpa paksaan, pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam surat pernyataan tersebut, Priyo menegaskan bahwa dirinya secara resmi mencabut kuasa hukum dari Toni RM dan YBH Rokan Hilir. Kini, ia resmi menunjuk Bapak Ruslahdi sebagai kuasa hukum barunya untuk mengawal sisa proses peradilan.
Dipaksa Berikan Keterangan Palsu
Priyo mengungkapkan penyesalan mendalam atas kegaduhan yang sempat terjadi di ruang sidang. Ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa kesaksian yang ia berikan sebelumnya di hadapan majelis hakim adalah kebohongan yang terstruktur.
"Saya dipaksa berbohong dan memberikan keterangan palsu saat persidangan atas perintah dan tekanan dari Toni RM," tulis Priyo dalam surat pernyataannya.
"Bongkar Otak Pembunuhan adalah Ririn Eksekutor Utama Tak hanya mengaku berbohong, Priyo akhirnya berani membongkar tabir gelap mengenai siapa eksekutor asli dalam pembunuhan keji yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga tersebut." Tutur Prio
Berdasarkan pengakuannya, sosok Ririn adalah pelaku utama yang mengeksekusi para korban.
Priyo menjelaskan bahwa keterlibatan dirinya dalam peristiwa maut tersebut hanyalah sebatas membantu. Hal itu pun terpaksa ia lakukan karena nyawanya terancam.
"Kesaksian sebenarnya adalah bahwa yang melakukan eksekusi pembunuhan satu keluarga (5 orang) di Paoman adalah Ririn. Saya hanya membantu peristiwa tersebut karena dalam tekanan, diancam akan dibunuh oleh Ririn," lanjut Priyo dalam suratnya.
Di akhir pernyataannya, Priyo juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, utamanya kepada pihak keluarga korban yang ditinggalkan.
Sementara itu, kuasa hukum Priyo yang baru, Bapak Ruslandi, menyatakan akan segera menindaklanjuti poin-poin pernyataan kliennya ke tingkat pengadilan, serta berencana mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat adanya ancaman pembunuhan terhadap kliennya.
"Surat pernyataan asli dari Priyo Bagus Setiawan telah dipegang oleh kuasa hukum yang baru sebagai bukti hukum yang sah." Tutur Ruslandi Usai Sidang Di pengadilan Negeri Indramayu 18/5.
Terdakwa Priyo Bagus Setiawan akhirnya blak-blakan di persidangan PN Indramayu, Senin (18/5/2026). Ia mengaku empat nama yang sebelumnya disebut sebagai pelaku pembunuhan ternyata hanya nama fiktif alias karangan.
Nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko disebut Priyo tidak pernah ada. Bahkan ia mengaku dipaksa terdakwa Ririn Rifanto untuk membacakan skenario tersebut saat sidang sebelumnya.
“Itu dibuat di dalam sel beberapa hari sebelum sidang pertama,” ujar Priyo di depan majelis hakim.
Pengakuan ini langsung bikin suasana sidang memanas. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang emosi dan merasa dipermainkan oleh drama kesaksian palsu tersebut.
Majelis hakim sampai harus menskor persidangan karena kondisi ruang sidang tak terkendali.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu ini sendiri menewaskan 5 orang dalam satu rumah pada Agustus 2025 lalu.
Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi berdarah tersebut.
(Ari)