Lampung Utara. NET9.COM, -
Dampak Pembaruan DTSEN 2026, Ribuan BPJS PBI Warga Lampung Utara Dinonaktifkan
Pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026 berdampak pada ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lampung Utara. Akibat perubahan data tersebut, sekitar 19 ribu kepesertaan warga tercatat nonaktif.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini mengandalkan BPJS PBI untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, H. Imam Hanafi, S.Pd.I., M.Pd.I. Menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut terjadi setelah adanya sinkronisasi data nasional yang dilakukan pemerintah pusat melalui sistem DTSEN terbaru.
Menurutnya, perubahan status data penerima bantuan menyebabkan sebagian besar peserta BPJS kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi aktif secara otomatis di sistem pusat.
“Ini bukan hanya terjadi di Lampung Utara, tetapi hampir di sejumlah daerah lain juga mengalami hal yang sama setelah pembaruan data nasional,” ujar Imam Hanafi saat memberikan keterangan kepada awak media
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan masyarakat yang sakit tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Dinas Sosial menyiapkan skema bantuan melalui PBI Daerah bagi warga yang benar-benar membutuhkan penanganan medis.
Imam Hanafi menegaskan bahwa warga yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit dapat segera mengurus pengaktifan kembali BPJS dengan membawa surat keterangan rawat inap, KTP, dan Kartu Keluarga ke Dinas Sosial.
Ia juga mengingatkan agar proses pengajuan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni maksimal 3x24 jam sejak pasien dinyatakan menjalani perawatan.
“Kalau pasien sudah dirawat inap, keluarga segera urus administrasinya ke Dinas Sosial supaya BPJS bisa langsung diaktifkan kembali,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan pengobatan rutin tanpa rawat inap juga tetap bisa mengajukan bantuan dengan melengkapi dokumen berupa KTP, KK, SKTM, dan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan terkait.
Dinas Sosial Lampung Utara memastikan pelayanan pengaktifan BPJS tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses kesehatan.
Imam Hanafi menambahkan, Lampung Utara selama ini termasuk daerah yang dinilai memiliki pengelolaan program BPJS cukup baik dan pernah memperoleh penghargaan tingkat nasional.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya agar tidak ada warga Lampung Utara yang terlantar atau gagal mendapatkan pengobatan hanya karena kendala administrasi kepesertaan BPJS.
( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )