CIANJUR - Suasana duka masih menyelimuti Kampung Bayabang, Desa Talaga, Cugenang. Di tengah duka tersebut, Kamis (05/03/2026), hadir sosok Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, bukan sekadar pejabat, melainang sebagai representasi negara yang hadir di tengah warganya.
Kunjungan takziah ini adalah buntut dari peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa M (57), seorang warga yang menjadi korban amuk tetangganya sendiri, UA (40). Tragisnya, semua bermula dari tindakan sepele: korban mengambil dua buah labu siam di lahan yang dirawat tersangka pada Sabtu (28/02/2026).
Tersangka UA yang tak terima, melakukan kekerasan brutal kepada korban hingga luka parah di sekujur tubuh. Korban menghembuskan nafas terakhir dua hari kemudian.
Di hadapan keluarga yang berduka, Kapolres menyerahkan santunan dan bingkisan, sebuah gestur bahwa Polri tidak hanya bertugas menangkap pelaku, tetapi juga hadir sebagai pelindung masyarakat. Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi semua.
"Kami dari Reskrim telah melakukan penyelidikan mendalam. Tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak dapat ditoleransi. Tersangka UA kini telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.
Atas tindakannya, UA dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kapolres berharap, kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan melibatkan pihak berwajib, bukan dengan kekerasan.(Ramdhani)