Kampung Utara. NET9.Com, -
Kotabumi. Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dikutip dari peristiwa yang lalu di mana terdapat salah satu wisata Kolam Berenang Lembah Bambu Kuning Milik H. Sumiran di Desa Abung Jayo Diduga telah menelan korban jiwa merupakan seorang pelajar Siswa Murid Sekolah Dasar SD NEGERI 02 Desa Abung Jayo yang ditangin aparat penegak hukum sehingga usaha Wisata Kolam Berenang Lembah Bambu Kuning tersebut ditutup.
Kini wisata Kolam Berenang Lembah Bambu Kuning Milik H.Sumiran Desa Abung Jayo berkisar kurang lebih pada tahun 2025 kini sudah kembali dibuka. Berdasarkan hasil pantauan pihak media www.netsembilan.tim Pada Hari Senin. 16,Febuari 2026. dengan Bapak Suroto, selaku kepala desa Abung Jayo guna mempertanyakan izin serta kelayakan wisata kolam berenang lembah bambu kuning tersebut Diduga tidak dilengkapi Izin Operasional Usaha Tanpa Ketahui Pemerintahan Desa Setempat dan kejelasan terkait izin warga masyarakat setempat.
Seperti yang di jelaskan bapak Suroto kepala desa Abung Jayo, selama ini yang menjalankan usaha kolam berenang lembah bambu kuning tersebut belom pernah berkoordinasi ataupun menemui saya selalu kepala desa, jangankan lagi memperlihatkan izin usaha oprasional ataupun persetujuan warga masyarakat setempat, saya sendiri selaku kepala desa belom pernah mereka menghadap dan berkoordinasi kepada saya apa lagi memperlihatkan berkas bukti dokumentasi berkas serta surat izin usaha dan oprasional dari kelayakan usaha kolam berenang lebah bambu kuning itu tersebut. Apa lagi pada warga desa serta pihak keamanan babinsa babinkabtipnas, dan segenap aparatur pemerintahan desa kususnya Desa Abung jayo. Ucap, Bapak Suroto selaku kepala Desa.
Belom lagi sebelomnya pada momen tahun baru pihak usaha kolam H.Sumirat mengadakan hiburan, serta pada hari kemarin terkait adanya kunjungan dari Dinas Pariwisata pemerintahan daerah kabupaten Lampung utara yang datang pada usaha kolam berenang lebah bambu kuning didesa tersebut terkesan kami pihak aparat pemerintahan desa setempat terkesan seperti di abaikan tidak di libatkan tanpa ada surat undangan resmi yang ataupun pihak dari pemilik usah tersebut berkordinasi kekantor desa kususnya saya yang membeban tugas selaku kepala desa yang bertangung jawab sepenuhnya dan memimpin Desa Abung Jayo
Jujur saya Suroto selaku kepala Desa Abung Jayo merasa kecewa pada pemilik usaha lembah bambu kuning tetsebut. Jangan kan lagi untuk membuka usaha tamu dari luar saja datang ke desa mesti harus wajib lapor, apa lagi dalam membuka usaha. Ujar Suroto selaku kepala desa.
Berdasarkan keterangan informasi diterima media www.netsembilan.com maka kuat dugaan kolam berenang lembah bambu kuning milik Bapak H.Sumiran Desa Abung Jayo Diduga tidak dilengkapi adanya izin operasional, izin usaha, serta izin lingkungan Tanpa Ketahui Pemerintahan Desa Setempat Desa Abung Jayo.
Berharap kepada Dinas perizinan Pemkab Lampung Utara. Aparat penegak hukum polres Lampung Utara, dapat menindak tegas mengusut tuntas atas dugaan usaha tanpa mematuhi persedur bedasarkan aturan tata cara pengelolaan dalam membangun serta mendirikan usaha, jika mana diduga bertentangan pada aturan hukum yang berlaku agar dapat diberikan teguran dan sangsi teges sesuai pada Perosedur hukum serta Undang Undang yang berlaku.
( Firman. NET9. TIM. )