Iklan

Iklan

MK Sebut Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/ Perdata dalam Profesi. Aparat Hukum Diminta Patuhi*

klikindonesia
22 Jan 2026, 11:08 WIB Last Updated 2026-01-22T04:08:49Z
Way kanan 
Kamis 22 januari 2026.Jurnalis way kanan :Amir abdullah s.ip mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya.

"Putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya," ujar Amir abdullah 

Amir abdullah meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK tersebut dan tidak mengkriminalisasi wartawan dalam menjalankan profesinya.

"Apabila ada wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers, bukan dengan cara mengkriminalisasi," tegasnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.
.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK Sebut Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/ Perdata dalam Profesi. Aparat Hukum Diminta Patuhi*

Terkini

Iklan