Iklan

Iklan

JPU Nilai Ajuan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Berdasar Sidang Ke 3

klikindonesia
20 Jan 2026, 15:57 WIB Last Updated 2026-01-20T08:57:07Z
Netsembilan.com Indramayu-
Sidang kasus yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (23) terhadap pacarnya Putri Apriyani (24) kembali digelar Sidang ke 3, di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.

Jaksa bahkan menyampaikan keprihatinan karena penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami maksud eksepsi sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

JPU menilai seluruh keberatan yang diajukan tidak berdasar. Mulai dari tudingan dakwaan tidak cermat, status terdakwa yang masih ditulis sebagai anggota Polri, hingga soal tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan.

Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan sudah disusun jelas dan rinci.

“waktu, tempat, serta kronologi pembunuhan. Terkait status pekerjaan itu sudah jelas, bahwa saat kejadian dan pemeriksaan, terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polri aktif, sesuai identitas di KTP,”

“Soal stempel basah, jaksa menilai keberatan itu tidak punya dasar hukum, karena KUHAP tidak mensyaratkan cap kejaksaan dalam surat dakwaan,” tegas Eko

Atas hal tersebut, JPU berharap sidang dapat lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Ria Agustin pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa.

Toni RM Kuasa Hukum keluarga korban Putri Apriyani menanggapi sidang ketiga kasus pembunuhan Putri Apriyani oleh onknum Polisi Polres Indramayu denga agenda sidang tadi tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Alvian Maulana Sinaga. 

"Pihaknya apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Ibu Asti, Ibu Cika dan Pak Iqbal yang tadi sudah membacakan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa. Tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap dan berdasarkan hukum." Tuturnya. 

"Memang betul apa yang disampaikan JPU bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan. Mengenai surat dakwaan yang secara hukum dapat dibatalkan itu diatur di Pasal 143 ayat ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP dimana surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap. Jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, jelas waktunya yaitu 9 Agustus 2025, jelas tempatnya yaitu di Kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu sehingga surat dakwaan JPU telah memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sudah cermat, jelas dan lengkap. Jadi kalau Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap berarti Penasehat Hukum tidak membaca dengan teliti surat dakwaan atau tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan." Tegas pengacara TONI RM. 

"Kemudian eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnga adalah salah penulisan pekerjaan terdakwa Alvian SInaga dimana pekerjaan terdakwa masih tertulis Polri padahal sudah dipecat dari Polri, salah penulisan pekerjaan itu dinilai error in persona sehingga surat dakwaan harus dibatalkan. 

"Penulisan pekerjaan terdakwa tidak membuat surat dakwaan dapat dibatalkan. Apalagi Penasehat Hukum menilai error in persona. Kalau error in persona itu salah orang. Yang diadili dan diadakwa itu kan benar Alvian Maulana Sinaga bukan orang lain, koq error in persona." Katanya. 

"Lalu terakhir eksepsi Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu sehingga dinilai tidak sah dan surat dakwaan harus dibatalkan. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP mengatur bahwa  surat dakwaan dibuat diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Hanya ditandatangani, tidak ada harus dikasih stempel basah Kejaksaan. Aturannya sudah jelas. Jadi kalau surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan kemudian harus dibatalkan itu tidak berdasarkan hukum eksepsinya." Ucapnya. 

Putusan sela sidang depan tanggal 27 Januari 2026 eksepsi Penasehat Hukum terdakwa pasti ditolak Hakim karena eksepsinya tidak berdasarkan hukum. 
 (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JPU Nilai Ajuan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Berdasar Sidang Ke 3

Terkini

Iklan