Iklan

Iklan

Jaksa Penutut Umum Mendakwakan Alvian Maulana Sinaga pasal 340 KUHP 338 junto 351 ayat 3

klikindonesia
5 Jan 2026, 15:19 WIB Last Updated 2026-01-05T08:19:56Z
Netsembilan.com Indramayu- Sidang Perdana Alivian Maulana Sinaga dengan nomor 416/Pid B/2025/ Pengadilan Negeri Indramayu jam 11 sampai 12 siang Hadir Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu.

1. Eko Supramurbada
2.Yudhi, 3 Chika 4Asti dan Iqbal untuk Hakim ketua Agustian Ria  Anggita 1 agus eman, anggota 2 Bayu.

kuasa Hukum Toni RM  dan Keluarga Korban mengatakan Pasal 340 KUHP: Tentang pembunuhan berencana,  karena adanya dugaan tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pasal ini membawa ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

"Pasal 338 KUHP: Tentang pembunuhan (biasa) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

"Pasal 351 ayat (3) KUHP: Tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian." Ucap Toni Rm bersama keluarga korban di pengadilan negeri Indramayu Senin 5/1/2026.

"Sesuai dengan keinginan keluarga korban terdakwa Di Tuntut Dari JPU dengan Pembunuhan Berencana, untuk buktinya Penyidik dan Jaksa Penutut Umum  sudah memiliki keyakinan bahwa tidakan yang di lakukan Alivian Maulana Sinaga pembunuhan berencana." Tambahnya.

Toni RM dan keluarga memberikan Apresiasi kepada Lima JPU Mendakwakan pelaku sesuai dengan keinginan keluarga korban.
Eko Supramurbada, SH MH JPU terdakwa sudah di bacakan Sidang Perdana Alivian Maulana Sinaga pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal 338 atau pasal 351 penganiayaan mengakibatkan kematian.

"Untuk penasehat Hukun terdakwa memiliki Hak keberatan yang sudah di bacakan di depan persidangan Pengadilan Negeri Indramayu. Untuk jadwal persidangan minggu depan terkait keberatan. JPU akan di berikan kesempatan Tanggapan keberatan tersebut sidang selanjutnya." Tuturnya.
(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Penutut Umum Mendakwakan Alvian Maulana Sinaga pasal 340 KUHP 338 junto 351 ayat 3

Terkini

Iklan