CIANJUR -//- Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengungkap dua pelak, kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Senin ( 26/1/2026 )
Kejadian ini berawal dari sebuah media sosial yang dimana para pelaku sudah saling komunikasi saling nenantang dan akan ketemu di salahsatu tempat.
Namun ketika para pelaku tersebut ke lokasi yang sudah dijanjikan, LI (22) yang sudah berasa di lokasi dan para pelaku pun langsung melakukan tindakan aksi kekerasan bersama - sama dengan menggunakan beberapa senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Menurut AKBP DR. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. Kapolres Cianjur. Mengatakan, kejadian aksi kekerasan ini terjadi pada hari Minggu 18 Januari 2026 dini hari menjelang waktu sholat subuh, kejadian tersebut terjadi disebuah warung wi wilayah Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
"Korban merupakan seorang pria
Berinisial LI (22) tahun yang masih remaja ia pun mengalami luka bacok dijari kanan, pinggang sebelah kiri dan dibeberapa bagian tubuh lainnya hingga mengakibarkan luka terbuka," Ucapnya.
Alhamdulillah untuk saat ini Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial (RR) dan (MW) namun untuk dua orang pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sodara (RR) dan (MW) ini adalah pelaku yang berperan langsung mengayunkan senjata tajam yang mengakibatkan luka terbuka dibagian tubuh korban,ujarnya..
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten kekerasan di media sosial karena dapat memicu keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Kepada rekan - rekan sekalian semoga satuan Reskrim Polres Cianjur dapat secepatnya menangkap dua orang pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang..pungkasnya..