NETSEMBILAN.COM | CIANJUR – DG Mantan Kepala Dinas Perhubungan 2023 yang sekarang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cianjur nonaktif, lakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melalui beberapa Advokat dari Cianjur Lawyer Club. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, pada Selasa, 29 Juli 2025.
"Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar salah seorang advokat CLC, O Suhendra, SH.
O Suhendra mengatakan, pihaknya belum masuk ke materi perkara. Namun, mereka menilai ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses penetapan tersangka oleh pihak Kejari Cianjur.
“Belum masuk ke materi. Nanti akan dibuka di persidangan. Sekarang, kami ajukan gugatan untuk menguji keabsahan penetapan DG sebagai tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, pihak CLC menduga ada tahapan yang terlewat dalam proses penyidikan oleh pihak kejaksaan, sehingga mereka memandang perlu melakukan upaya hukum melalui praperadilan.
"Ada hal-hal yang kami duga, memang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal inilah yang membuat kami menempuh upaya hukum ini,” jelas dia.
Ditegaskannya, praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang, terutama jika ada dugaan pelanggaran dalam penetapan status hukum seseorang.
“Praperadilan ini mekanisme yang sah secara hukum. Diatur dalam KUHAP. Jadi, upaya hukum ini merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law,” tegas O Suhendra.
Pihak CLC, lanjut O Suhendra, belum masuk ke substansi atau materi. Tapi, tim kuasa hukum DG ini memohon kepada pengadilan untuk melakukan uji, karena ada hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara dalam penetapan status tersangka.
"Poin mana saja yang kamu anggap janggal itu, akan kami buka dalam persidangan sebagai substansi gugatan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitqkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp40 Miliar Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Kamis 24 Juli 2025.
Dari dua tersangka tersebut, salah satunya berinisial DG yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada tahun 2023.
DG saat ini juga masih menjabat sebagai kepala dinas aktif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Adapun tersangka lainnya berinisial MIH selaku konsultan perencana proyek. (Ruslan Ependi)
