Iklan

Iklan

Kejati Jatim Segera Panggil Penerima BK Desa di Kecamatan Kadur

klikindonesia
15 Jun 2025, 16:09 WIB Last Updated 2025-06-15T09:09:19Z


Pamekasan, netsembilan.com
Dalam rangka menciptakan kodusifitas dalam pelaksanaan agenda kegiatan Pemerintah untuk mensejahterakan rakyat menuju Indonesia Sejahtera. Maka melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Pemerintah menggelontorkan Program Pembangunan terhadap Desa bahkan hibah kepada desa dengan bentuk Bantuan Keuangan (BK) Desa.

Bantuan tersebut berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/559/Kpts/013/ 2024 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Diverifikasi Oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 Dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/589/Kpts/013/2024 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Diverifikasi Oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 telah terealisasi namun nyatanya masih banyak menimbulkan polemik salahsatunya di wilayah kadur.

Menurut Keterangan Ketua LSM INAKOR DPD Pamekasan, Amiruddin mengatakan bahwa kegiatan Hibah dengan dana milyaran kepada Desa di Provinsi Jawa Timur banyak menuai masalah diantaranya Pekerjaan tersebut tidak sesuai Rencana sebab dalam rencana Pembangunan tapi realisasinya Rehabilitasi, bahkan ada informasi bahwa kegiatan tersebut ada aroma fee sebesar 25% dari anggaran sedangkan pekerjaan tersebut wajib dikenakan pajak kegiatan Desa sebesar 14% dari anggaran.

"Ada aroma fee sebesar 25% dari anggaran dan 14% pajak kegiatan Desa bahkan kegiatan tersebut tidak sesuai nomenklatur yakni rencananya Pembangunan namun realisasinya Rehabilitasi sehingga disitu ada pengurangan volume Kegiatan dan kegiatan tersebut ada yang tidak dikerjakan pihak Desa namun dikerjakan pihak luar" ujarnya

Menurutnya kegiatan Pekerjaan BK Provinsi Jawa Timur dinilai tidak sesuai nomenklatur walaupun sudah dilakuak Audit oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

"Jika tidak ada pengurangan volume hal itu mustahil walaupun Inspektorat Provinsi Jawa Timur sudah melakukan Pemeriksaan sebab Inspektorat hadir ke lokasi saat kegiatan 100% tanpa mengetahui kegiatan pada saat pelaksanaan 25% kegiatan" sambungnya

LSM INAKOR DPD Pamekasan melakukan Pengaduan terhadap kegiatan BK Provinsi dengan nomor surat 01/AU-INAKOR/V/2025 untuk Desa Pamaroh dan 02/AU-INAKOR/V/2025 untuk Desa Bungbaruh, Desa Sokolelah, Desa Gagah, Desa Kertagenah Tengah, Desa Kertagenah Dajah, Desa Kertagenah Laok, dan Desa Pamoroh.

"Hal ini menguatkan semangat kami untuk melakuan Pengaduan ke kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan mengharap segera memanggil Penerima BK di Kecamatan Kadur" Pungkasnya .

Tim
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Jatim Segera Panggil Penerima BK Desa di Kecamatan Kadur

Terkini

Iklan