Subang -//- Polsek Pagaden Hentikan Aktivitas Galian Tanah Merah Tak Berizin di Desa Gambar sari
Aktivitas galian tanah merah ilegal di Pagaden dihentikan oleh Polsek Pagaden.
Polsek Pagaden melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Gambar sari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jumat (30/5/2025) malam.
Giat ini dilaksanakan atas arahan dan petunjuk langsung dari Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu., S.H., S.I.K., M.H,melalui Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin SH., menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Gambar sari yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan. Setelah dilakukan pengecekan, kami memutuskan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ikin Sodikin SH di lokasi.
Galian tanah merah tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab seorang warga setempat berinisial S. langsung dilaksanakan penutupan galian tanah merah oleh piket gabungan pungsi dan lakukan penutupan dengan menggunakan garis police line .
