![]() |
| Rombongan Pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur berkonsultasi dan menyerap informasi menyangkut persiapan pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cianjur Selatan ke Depdagri. |
NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur pada hari Rabu 12 Februari 2025 melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Daerah Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rombongan pimpinan wakil rakyat Cianjur tersebut diterima oleh Abdul Mutholib Dalimunthe, selaku Kasubdit Analis Kebijakan Ahli Madya Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD yang mewakili Direktur Penataaan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah, mengatakan, kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Cianjur Selatan untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait progres Pembentukan CPDOB Cianjur Selatan.
"Salah satu tugas kami, diamanatkan untuk menindaklanjuti setiap pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai tugas, fungsi dan wewenang DPRD," ujar Kang Lepi. Kamis (13/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Kang Lepi ini menjelaskan, inisiasi pemekaran Cianjur Selatan memang bukan gagasan baru. Aspirasi ini sudah muncul sejak tahun 1998, diproses secara politik di DPRD dengan Pembentukan Pansus DPRD pada tahun 2013, dan secara politik-prosedural pada tahun 2020 DPRD bersama Bupati Cianjur telah melakukan persetujuan bersama Usulan CPDOB Cianjur Selatan. Kemudian ditindaklanjuti melalui Persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat pada tahun 2022.
"Jadi, secara prosedural syarat administratif sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 37 huruf a UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran Cianjur Selatan sebagai calon kabupaten baru telah terpenuhi," jelas dia.
Dari pihak Depdagri, lanjut Kang Lepi, melalui Abdul Mutholib Dalimunthe membenarkan, bahwa saat ini usulan dan dokumen CPDOB Cianjur Selatan telah berada di Kementerian Dalam Negeri yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat. Maka sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 38 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri akan melakukan penilaian seperti, Persyaratan Dasar Kewilayahan, dan Persyaratan Administratif.
"Namun demikian sampai saat ini Kemendagri masih menunggu pencabutan kebijakan moratorium pemekaran daerah," sambungnya.
Kang Lepi memaparkan, setelah Kemendagri melakukan penilaian terhadap Persyaratan Dasar Kewilayahan, dan Persyaratan Administratif dan dinyatakan telah memenuhi syarat, pemerintah menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada DPR RI dan DPD RI. Pemerintah pusat kemudian membentuk Tim Kajian Independen dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI. Tim Kajian Independen itulah yang nantinya akan melakukan analisis faktual persyaratan dasar kapasistas daerah. Bila hasil kajian Tim Kajian Independen menyatakan telah memenuhi persyaratan kapasitas daerah, dilanjutkan dengan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dan hasilnya dikonsultasikan oleh Mendagri kepada DPR RI dan DPD RI.
"Setelah hasil konsultasi tersebut menyepakati Usulan Pembentukan Daerah Persiapan telah memenuhi persyaratan, kemudian Mendagri menyampaikan Izin Prakarsa penyusunan RPP Pembentukan Daerah Persiapan kepada Presiden, dan pada akhirnya presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentkan Daerah Persiapan," papar dia.
Dikatakannya, semua pihak, termasuk Kemendagri berharap berharap seluruh elemen masyarakat Cianjur tetap mengawal baik melalui Pemerintah Pusat, DPR RI, DPD RI, Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, dan yang sangat dekat dengan masyarakat Cianjur adalah Pemda Kabupaten Cianjur dan DPRD Kabupaten Cianjur tetap mengkonsolidasikan semua potensi dan kekuatan sosial ekonomi dan politik, dan sumber daya untuk terus memantau serta mendorong akselerasi realisasi CPDOB Cianjur Selatan terlebih dapat.
"Semua itu untuk mengantisipasi kesiapan apabila kebijakan moratorium pemekaran daerah dibuka. Dan secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Cianjur mempunyai tanggung jawab moral untuk memperjuangkan Kabupaten Cianjur Selatan," pungkas Kang Lepi. (Ruslan Ependi)
