Lampung Utara. Net9.Com, -
Kotabumi. BAWASLU Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara. Dalam Rangka Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Pemilu Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024, Di Hotel Cahaya Kelapa Tujuh Kab, Lampura Kamis 07 Desember 2023.
Dihadiri Oleh 18. PARPOL. Partai Politik Lampung Utara, Ketua Bawaslu Lampura, PUTRI INTAN SARI,S.H.,M.H Kepala Sekretariat Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Kasat ResKrim Polres Lampung Utara. IPTU Stef Boyoh S.tr.K,S.I.I.K,M.Sc Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Heart Susanto,S.H Kordiv. Penanganan Pelangaran Data Dan Informasi. Serta para Insan Pers Omas Dan LSM Lampung Utara.
Acara Dan Materi.
1. Laporan Kegiatan.
2. Sambutan Pembukaan.
3. Pengarahan.
4. Do'a.
Ancaman tentangan dan Mitigasi, Menegakan Efektif Penanganan pelangaran dalam pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2024.
Strategi penguatan Efektivitas penanganan Pelangaran pada pengawasan tahapan kampanye tahun 2024.
Rencana Tindak Lanjut.
Penutupan
Laporan Kegiatan.
Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Utara. PUTRI INTAN SARI,S.H.,M.H Mengutarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Pemilu Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 ini merupakan rapat kordinasi kebersamaan untuk dapat saling menjaga memantau dan berkordinasi terkait tindakan pengawasan dalam masa kampanye untuk menyukseskan pemilihan yang adil nyaman dan sejahtera di kabupaten Lampung Utara mendatang.
IPTU Stef Boyoh S.tr.K,S.I.I.K,M.Sc Memaparkan STTP. Merupakan Bila mengadakan acara kegiatan memakan tempat hingga menimbulkan banyak keramaian dapat saja menimbulkan kemacetan huru-hara dan dapat mendatangkan konflik di keramaian dan maka itu wajib melaporkan pelaporan lebih dahulu dan itulah STTP. Dapat juga untuk melaporkan pada Babin kamtibmas di wilayah masing masing, jika cukup jauh melaporkan ke Polsek atau polres Lampung Utara. Ucap
IPTU Stef Boyoh S.tr.K,S.I.I.K,M.Sc
Dan adanya alat peraga kampanye, jika ada pelangaran merupakan pelanggaran yang bisa saja mendapat peneguran, ganti rugi atau pencabutan alat peraga tersebut. Seperti hanya pemasangan alat peraga di pasilitas umum seperti halnya di kantor dinas Rumah sakit dan pasilitas pasilitas negara lainya. Begitu pun yang lainya keterbatasan yang tempat tempat yang tidak di perbolehkan di jadikan tempat kampanye.
Dan kampanye melalui sosial media (Sosmed) terhitung pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Pebruari tahun 2024.
Berharap Pemilu Tahun 2024 Dapat berjalan kondusif aman nyaman dan sejahtera. Untuk menentukan pilihan para pemimpin masa mendatang.
( Firman. Net9. &. Tim. )

