Iklan

Iklan

Mendesak! Hari ini dr Tunggul P Sihombing MHA mengadu ke Komisi Yudisial melalui kuasa

klikindonesia
30 Mei 2023, 14:58 WIB Last Updated 2023-05-30T07:58:35Z

Jakarta--Dokter Tunggul P Sihombing, MHA hari ini mengadu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Jalaluddin selaku penerima kuasa terkait dugaan kuat ia dikorbankan 

"Kita mengadu dengan pendampingan dari tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan karena dr. Tunggul P. Sihombing, MHA sangat diduga kuat dikorban melalui produk mafia hukum

Berikut aduan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Kepada Yth: Ketua Komisi Yudisial RI Di : Jl. Kramat Raya Nomor 57

Jakarta 28 Mei 2023

Jakarta Pusat

PERIHAL

Melaporkan Putusan Hakim Disemua Tingkatan Termasuk Kasasi Dan Peninjauan Kembali Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Dan Aspek Materiil (Substansi Hukum) Patut Dikatakan Produk Mafia Hukum Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim

Dengan Hormat,

Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua KY Sesuai Perihal Pokok Diatas (Gambaran Umum, Lihat Lampiran I).

Adapun Pokok - Pokok Kesalahan Nyata, Yang Kami Hadapi, Berdasarkan Temuan Fakta, Yaitu: A. Petikan / Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Melanggar Perintah UU, Antara Lain Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Kesalahan Nyata Menentukan Waktu Dan Tempat Kejadian (Tempus & Locus Delicti). Selain itu Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Perintah UU Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum (Lampiran II)

B. Proses Hukum, Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Hal Ini Salah Satu Tolok Ukur Proses Dan Putusan Pengadilan Mengabaikan Azas Manfaat Untuk Program Pemberantasan Korupsi. Hal Lain, Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi (Lampiran III)

C. Selain Itu Untuk Masukan Lain, Untuk Menyatakan Bahwa Putusan Hakim Produk Mafia Yang

Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Juga Dilaporkan Kesalahan Nyata Yang Terjadi Dari

Aspek Materiil (Substansi Hukum) Yang Melanggar Perintah UUD 1945 & UU (Lampiran IV).

Demikian Disampaikan Laporan Ini Dengan Sebenarnya. Untuk Akuntabilitas Dan Tindak Koreksi, Dimohonkan Untuk Dapat Dilakukan Eksaminasi. Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Guna Mencegah Terjadinya State Crime. Kepada Ketua KY Dan Jajarannya Dihaturkan Terima Kasih.

Pemberi Kuasa: dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Penerima Kuasa: Jalaluddin Tapaul Jahidin

Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada: 1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI

2. Bapak Ketua Mahkamah Agung Ri 3. Bapak Ketua Ombudsman RI

4. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TKH
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mendesak! Hari ini dr Tunggul P Sihombing MHA mengadu ke Komisi Yudisial melalui kuasa

Terkini

Iklan