Netsembilan.com Indramayu - Satuan
Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian Buku- buku, mengadakan konferensi pers, Polres Indramayu, Selasa Siang 10/1/2023.
AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse
Kriminal Polres Indramayu berhasil
mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, diantaranya C R alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan WR alias Roi (25). C R alias Kaji alias Siman ini sebagai eksekutor, sedangkan AS tahun, dan W R alias Roi berperan sebagai penadah." Tuturnya.
Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.
"Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku,
pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat
dari hasil sewa,'' Ucap Fahri Siregar
"Didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran
Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.
"Lalu A S menjual kembali buku-buku tersebut kepada WR alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram)
sebesar Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah). Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil
mengambil 22 (dua puluh tiga) unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 (tujuh belas) unit
HP dijual kepada A S (penadah) dengan total harga Rp. 1.500.000- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu
17 (tujuh belas) unit HP oleh A S dijual kepada WR dengan harga total harga Rp. 1.500.000- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil kejahatannya itu pelaku C R berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton. Adapun akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku
tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah
Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus
sembilan puluh dua ribu rupiah).
"Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023. Katanya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 (satu) unit kendaraan roda empat
Mitsubishi Pick-Up Nopol: E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up
Nopol: E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung
buku pelajar sekolah, 13 (sebelas) unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.
Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4
tahun sampai dengan 7 tahun." Tutupnya. (Ari)


