Iklan

Iklan

DIDUGA TERDAPAT PEMOTOGAN ANGARAN PROGRAM BANTUAN TANAM TEBU KETAHANAN GULA PETANI DESA BUNGA MAYANG LAMPUNG UTARA

klikindonesia
18 Mar 2026, 09:15 WIB Last Updated 2026-03-18T02:15:21Z
Lampung Utara. NET9.COM, -


Desa Mulyo Rejo 1, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Program bantuan tanam tebu dalam rangka mendukung ketahanan gula nasional di Kabupaten Lampung Utara kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah petani di Kecamatan Bunga Mayang mengaku tidak menerima bantuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada peresedur dalam program aturan anjuran pemerintah.

Media www.netsembilan.com beserta tim berkoordinasi dengan mendatangi kantor Dinas Pertanian Perternakan Kabupaten Lampung Utara, dengan bertemu Bapak M. RiZKI Selalu kepala dinas membenarkan kalo saja saat ini pemerintah pusat melalu kementrian dalam upaya peningkatan mutu pertanian daerah melalu program penyaluran Bibit tanam tebu yang terdapat pada 6 kecamatan di kabupaten Lampung Utara, M. Riski. Menjelaskan jika mana program tersebut tidak sesuai pada aturan atau pun adanya oknum yang bermain melakukan kecurangan pada program tersebut, maka kami pihak dinas terkait adanya temuan di lapangan maka kami akan siap turun ke lapangan menindak tegas menegur dan menyurati pihak perogram kementrian yang berwajib.

Namun Berdasar kan hasil investigasi dilapangan ada nya dugaan pengurangan bantuan bibi tanaman, hingga pada pemotongan Agaran Dana HOK memunculkan indikasi adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Program bantuan tersebut, mencakup luasan lahan berkisar 2.300 hektare lahan tebu yang tersebar di enam wilayah kecamatan sentra pertanian di di antara Kecamtan Bunga ama yang kabupaten Lampung Utara. 

Bantuan diberikan dalam bentuk bibit tebu serta biaya pengolahan lahan atau Hari Orang Kerja (HOK) sebesar  yang disalurkan melalui pihak ketiga (vendor)  PT. Sinergi Gula Nusantara yang di serahkan kepada PT. Sungai Hijau selaku pihak pelaksana, dalam skema program lampung. Vendor bertanggung jawab untuk menyediakan bibit tebu yang kemudian didistribusi kan kepada para petani penerima maampaat.

Berdasarkan ketentuan teknis program, setiap petani penerima bantuan untuk 1 hektare lahan seharusnya memperoleh sekitar 320 ikat bibit tebu, dengan masing-masing ikat berisi 25 batang tebu. Dengan spesifikasi tersebut, jumlah bibit yang diterima petani seharusnya setara dengan 60 ribu hingga 90 ribu mata bibit tebu dengan tinggi ruas sekitar 1,2 meter. Jumlah tersebut diproyeksikan cukup untuk memenuhi kebutuhan tanam di lahan seluas satu hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. 

Sejumlah petani mengaku hanya menerima sekitar 150 ikat bibit tebu per hektare. Jumlah tersebut bahkan hanya cukup untuk menanam sekitar setengah hektare lahan, jauh di bawah standar yang telah ditentukan dalam program bantuan. Seharusnya kami menerima sekitar 320 ikat untuk satu hektare. Tapi yang datang hanya sekitar 150 ikat. Kalau dihitung, itu paling cukup untuk setengah hektare saja, ungkap salah satu warga sekitar yang engan disebutkan namanya Desa Mulyo Rejo 1, Kecamatan Bunga Mayang Lampura. 

Kondisi tersebut membuat sebagian petani terpaksa mencari tambahan bibit secara mandiri atau membiarkan sebagian lahannya tidak tertanami. Padahal, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi tebu serta memperkuat ketersediaan bahan baku gula nasional, ujarnya nya. 

Lebih lanjut bedasarkan keterangan sebut saja persoalan diduga tidak berhenti pada pengurangan jumlah bibit. Diantaranya Para petani juga mengaku adanya pemotongan dana pengolahan lahan (HOK) sebesar Rp. 600.000. per hektare, yang beralasan pemotongan dana HOK sebesar Rp. 600.000. Sudah dari atas, bisa di bilang dari penyalur perogram bantuan Tanam TEBU Perogram kementtian pusat. 

Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh bapak "JOKO PEPERAITNO" Merupakan salah satu oknum ketua kelompok tani dari masing - masing kelompok penerima bantuan. Padahal, dalam perhitungan program, total bantuan (HOK) yang seharusnya diterima petani untuk penanaman 1 hektare tebu mencapai sekitar Rp. 3.600.000. (Tiga Juta Enam Ratus Ribu rupiah) dan jelas pada aturan dan pacuan perogram tersebut tidak ada pengurang apa lagi pemotongan pada penerima maampaat pemilik lahan pertanian. 

Sementara saat hendak di konfirmasi awak media beberapa petani Berinisial "HS. mengeluhkan kekecewaan bantuan yang tidak sesuai tersebut, bahkan sejumlah petani menilai kondisi tersebut sangat merugikan mereka, terlebih program ini merupakan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong swasembada gula dan meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

“Kalau bantuan tidak sesuai seperti ini, kami yang dirugikan, "ujar petani lain nya. Program nya bagus, tapi pelaksanaan nya yang bermasalah,” kata seorang petani lainnya di wilayah Kecamatan Bunga Mayang.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik pengurangan bantuan maupun pemotongan dana program pemerintah berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan dana bantuan yang bersumber dari anggaran negara.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pasal 2 dan Pasal 3 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. 

Selain itu, apabila terjadi pemotongan dana yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan program, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa program bantuan pertanian dengan skala ribuan hektare seperti ini seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah daerah, dinas terkait, maupun aparat penegak hukum.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada petani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil Investigasi media, 
Melihat adanya dugaan penyimpangan tersebut, pihak media mendesak agar instansi dinas terkait terkait segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program bantuan tanam tebu di Lampung Utara. Pengawasan juga dinilai penting terhadap peran pihak ketiga sebagai penyedia bibit serta distribusi bantuan kepada kelompok tani.

Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti benar, serta pakta pengakuan ril rekam jejak Vidio pengakun penerima maapaat bantuan Program tanam tebu, berharap aparat penegak hukum dapat menindak dengan tegas pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur pelaksana proyek, vendor, maupun oknum yang diduga melakukan pemotongan dana di tingkat kelompok tani.

Program bantuan yang seharusnya menjadi peningkatan produksi tebu dan kesejahteraan petani justru berpotensi mencoreng kepercayaan publik apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan hak mereka terpenuhi serta menegakkan aturan hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan dalam program batuan Tanam Tebu dari Kemetrian pusat RI.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak media sudah berulangkali mecoba mendatangi kediaman bapak JOKO PERAITNO oknum salah satu ketua kelompok tani yang diduga telah melakukan pemotongan angaran dana HOK bagi penerima maampaat batuan tanam tebu kecamatan bunga Mayang, serta ber kordinasi dengan kepala desa setempat bapak Surahyono namun belom ada tanggapan yang kini menimbulkan bayak tanda tanya,...!!!! 

( FIRMAN. NET9. LAMPURA )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DIDUGA TERDAPAT PEMOTOGAN ANGARAN PROGRAM BANTUAN TANAM TEBU KETAHANAN GULA PETANI DESA BUNGA MAYANG LAMPUNG UTARA

Terkini

Iklan