Netsembilan.com Indramayu-
Keputusan tersebut dilakukan para anggota dewan secara paripurna pada (30/11/2022) itu, pada waktu pukul 20:00 Wib. Kemudian pembatalan tersebut menjadi polemik politik
yang simpang siur dan menguak hubungarn disharmonis antara eksekutif dan legislatif.
Pada konferensi pers hari ini, Selasa
(6/12/2022) di gedung DPRD, Demokratis mendapat penjelasan, terkait batal disahkannya APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, ada berbagai alasan yang menjadi
penyebabnya.
Ketua Dewan H. Syaefudin SH, bahwa keputusan tersebut telah melalui tahapan sesuai tata tertib dan pertimbangan dari regulasi yang berlaku serta keputusan politik
bersama seluruh fraksi yang ada dengan berbagai konsekwensinya.
"Pertama kami tidak berdasarkan regulasi saja, tapi berdasarkan musyawarah pada tanggal
G0/11/2022) pukul 21:20 Wib, memutuskan batal mensahkan Perda APBD Indramayu Tahun 2023 karena dianggap eksekutif belum siap membuat rancangan angka APBD
Indramayu Tahun 2023, saat ditunggu
paripurna anggota dewan hingga malam hari," Tuturnya.
"Di sisi lain, secara Undang-Undang (UU) dan politik, nah itu, jadi dasarnya perangkaan dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD)
belum siap. Kedua ketidak hadiran Bupati, karena pada UU Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat itu wajib hadir," jelasnya. (Ari)
