Net9.com - Pemkab Bogor Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan berlakukan jam operasi untuk pengguna jalan angkkutan barang, pasalnya pembatasan pembatasan waktu yang sudah ditentukan yaitu Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Ada juga, Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah dan Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi, tanah, pasir batu dan gamping / batu kapur.
Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor, Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.
·
Lokasi KTL ditetapkan
pada,
· Petugas pelaksana KTL adalah Dinas dan Satlantas kegiatan penegakan hukum pada KTL, berupa tilang, penggembokan; dan/atau penderekan.
· Penegakan hukum pada KTL berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.Penegakan hukum pada KTL berupa penggembokan dan/atau penderekan dilakukan oleh Dinas dengan berkoordinasi kepada Satlantas.Dalam hal penegakan hukum berupa penggembokan dan/atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas.
· Dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan/atau penderekan, Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor.Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan/atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Setiap orang dilarang
melakukan kegiatan usaha dan/atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan/atau
media reklame lainnya di lokasi KTL, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
laporan : Krisna Mukti


