Iklan

Iklan

Bupati Kupang Ditahan Penyidik Kejati NTT

klikindonesia
3 Des 2021, 22:47 WIB Last Updated 2021-12-03T15:47:36Z

Netsembilan.com
(Kupang-NTT)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan Penahanan Terhadap Ibrahim Agustinus Medah, Bupati Kupang dua periode, pada hari Jumat (03/12/2021).

Dilansir dari Warta Sasando.com, mantan Bupati Kupang Dua Periode (1999 – 2009) itu ditahan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Aset yang merupakan bekas kantor RPD Kabupaten Kupang dialihkan ke pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian Bagi Daerah (Pemkab Kupang).

Sebelum berstatus tersangka, pagi tadi dihari yang sama, mantan anggota DPD RI yang akrab disapa Iban Medah itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi.

Setelah diperiksa sebagai Saksi, Status mantan ketua DPRD NTT Itu berubah menjadi tersangka. Dan dirinya langsung ditahan oleh Penyidik Kejati NTT untuk 20 Hari kedepan di Rutan kelas llB Kupang.

Mantan Ketua DPD Golkar NTT itu dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang Menggunakan Mobil Tahanan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati NTT, Yulianto belum menyampaikan keterangan secara resmi pada Awak Media terkait kasus tersebut

Laporan: fr.as
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Kupang Ditahan Penyidik Kejati NTT

Terkini

Iklan