Laporan : dhanni
Cianjur.- Net9News- Terkait adanya e-Waroung di wilayah Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ditanggapi DPRD kabupaten Cianjur dengan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang BPNT tersebut.
"Kita mendorong APH, khususnya Kepolisian Polres Cianjur untuk segera megusut tuntas dugaan tersebut," kata ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi kepada Awak media, Kamis (28/10/2021).
Sahli mengungkapkan, dari hasil sidak komisi D DPRD Cianjur, pihak e-waroung membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil saldo BPNT duluan.
"Maka kasus ini selain harus diusut tuntas, e-Waroung semacam itu harus segera diganti. Karena telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," bebernya
Begitu juga, lanjut Sahli, supplier lokal yang belum siap melayani atau menyiapkan barang seharusnya diganti dengan supplier yang sudah siap.
"Karena masih banyak supplier yang mampu menutupi kebutuhan KPM di banding supplier lokal di Bojongpicung," pungkasnya.