Iklan

Iklan

Kurangnya Keteransparan Pembangunan Rehap Renopasi Madrasah MIN 3 KOTABUMI

klikindonesia
12 Jun 2021, 18:49 WIB Last Updated 2021-06-12T11:49:50Z

Lampung Utara-NET9.Com, - Kotabumi terkait Pembangunan Rehabbilitas Dan Renopasi Sarana Dan perasarana madrasah Bersumber dari Dana Angaran APBN. Dinas PUPR. Perovinsi Lampung. Yang salah satunya berada Disekolah MIN 03 KOTABUMI. Kabupaten Lampung Utara. Saptu.12,Juni.2021

Terteranya papan informasi yang hanya menyertakan jumlah, pada keseluruhan baik berupa jumlah Nominal angaran berjumlah, 27.000.000.000. (Dua puluh Tuju miliar rupiah). Dan hanya Nama-nama sekolah Madrasah yang Diperuntukan pembangunan Rehab dan renopasi sarana pasarana dari Dinas PUPR. Perovinsi Lampung

Kami media www.netsembilan.com. Dalam tujuan guna kontrol sosial dan bertemu dengan Bapak Hendri yang mengenalkan dirinya yang berasal Sukarame, Kota Bandar Lampung. Mengutarakan kalo Dirinya bersetatus mewakili pengawas pemegang kegiatan tersebut yang bertugas sebagai mendampingi tenaga kerja yang berada di sekolah MIN 03 KOTABUMI. Kabupaten Lampung Utara.

Saat kita menanyakan tentang persyaratan ataupun kelengkapan tenaga kerja perusahaan bila sebagai mana diharuskan. Ketenaga kerjaan tukang harus dilengkapi dengan memiliki sertifikat tukang Apakah sesuai pada prosedur perusahan layaknya sebagai identitas keahlian kerja saat ditanyakan kelayakan serta menanyakan akan jumlah perincian, Rap. pembangunan sekolah MIN 03 KOTABUMI.

Hendri menjelaskan baik kelengkapan pekerjaan dan tukang itu semua dari pusat. Saya tidak mengerti Apa lagi sampai memegang berkas hingga berapa besar kecilnya nominal jumlah anggaran atau Rap dalam pembangunan anggaran sekolah di MIN 03 KOTABUMI. ini baik rehap dan renopasi bangunan sekolah Madrasah terkait Besarnya jumlah agaran diperuntukan untuk pembangunan.

Dan kita mendia media netsembilan.com di arahkan Hendri wakil dari pengawas kegiatan tersebut dengan bertemu Lutfi dan Hendrik yang juga sebagai guru disekolah MIN 03. Guna menjawab dari Apa yang akan kami pertanyakan.

Lutfi menjelaskan pembangunan rehap renopasi tersebut ada 10.(Sepuluh) madrasah di Lampung Utara ada. 07.Sekolahan dan 03.Lainnya berada di Lampung Tengah saat kita tanyakan terkait anggaran yang dikeluarkan untuk di sekolah MIN 03 ini.

Dengan singkat lutfi namanya dari pusat Ya semua dari pusat. Dan yang mengontrol dari pusat itupun tidak ada masalah persoalan bagaimana pembangunan itu tersebut selebih itu kita kurang dan yang bekerja itupun dari Jawa Tengah kalo pembangunan mandiri ada rap pembangunan, tetapi ini pembangunan itansi dan semua dari pusat.

Karena kita pihak sekolah hanya menerima kunci ungkap Lutfi yang bersama henrik sebagai guru disekolah MIN 03 KOTABUMI. Dan menjelaskan kalo sekolah MIN 03. Ini semua ada 06. ruang kelas/lokal yang akan direhab  Serta 06. Ruang/kelas yang akan dibangun baru. ucap Lutfi.

Diduga tidak adanya keteransparan dan keterbukaan publik terkait pengandaan pembangunan Bersumber dari angaran APBN.  Rehabilitas dan renopasi sarana perasarana madrasah dari dinas PUPR. Perovinsi lampung. Dan kita lihat dalam pekerjaannya para pekerjan dilapangan pun tidak mematuhi aturan peresedur yang jelas kita melihat tidak memakai APD. Alat pelindung diri oprasional perakerja yang dimana telah ditetapkan dalam aturan.


Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja.  

Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis APD  dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar.

Dan berharap kepada aparat pemerintaha daerah kabupaten lampung utara. maupun pemerintahanan pusat Perovensi dapat memeriksa kembali dan menegur baik dalam menjalankan aturan oprasioanal pembangunan dan tata cara perusaha dalam pengerjaan pembangunan renopasi Di sekolah madrasah MIN 03 KOTABUMI. Kelurahan Seribasuki Kecamatan Kota. Kabupaten Lampung Utara tersebut.



Laporan : ( Firman. NET.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurangnya Keteransparan Pembangunan Rehap Renopasi Madrasah MIN 3 KOTABUMI

Terkini

Iklan