Iklan


 

Iklan

'Polemik keluarga' Adik Pukul Kakak Kandung, Kejari Indramayu Upayakan Keadilan Restoratif Perdana

klikindonesia
21 Mei 2021, 19:35 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:26Z

NET. 9.COM-Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan upaya Keadilan Restoratif perdana terhadap perkara pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang adik kepada kakak kandungnya sendiri. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Indramayu Jum'at (21/5/2021).

Peristiwa pemukulan yang terjadi pada tanggal 3 April 2021, pukul 03.00 WIB itu bermula saat tersangka W (26), pemuda asal Desa Eretan Kulon pulang kerumah, kemudian cekcok mulut dengan kakak kandungnya, yakni Casmirah (30), hingga saling dorong, dan akhirnya W memukul kepala korban sampai berdarah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indranayu, M Ichsan. Ia juga menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, tersangka diamankan pihak kepolisian.

"Perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Indramayu, dan berdasarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara tersebut dilakukan pendekatan keadilan restoratif." Ucapnya.

M Ichsan juga menuturkan, bahwa keadilan restoratif yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan petunjuk pimpinan sebagaimana diamanatkan dalam perja No15 tahun 2020 yakni, suatu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan sebagai pembalasan.

"Namun tentunya, tidak pula dapat diterapkan terhadap seluruh perkara pidana karena keadilan restoratif hanya dapat diterapkan terhadap perkara-perkara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020," Tuturnya.

"Setelah tercapainya upaya perdamaian melalui keadilan restoratif pada hari ini, nantinya kami akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apakah terhadap pendekatan restoratif telah memenuhi syarat yang ditentukan, jadi singkatnya keadilan restoratif ini tidak serta merta langsung menghentikan penuntutan atas tersangka," Pungkasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Casmirah selaku saksi korban sekaligus kakak kandung korban juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memfasilitasi terlaksana upaya perdamaian.

"Semoga perkara atas adik kandung saya cukup sampai disini, saya sudah memaafkan lahir batin. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga untuk saya dan keluarga," Ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, hadir Penjabat (Pj) Kepala Desa Eretan Kulon, Kusuma Wijaya, didampingi beberapa perwakilan masyarakat yang turut menyaksikan pelaksanaan restoratif melalui penandatanganan kesepakatan musyawarah perdamaian.

Kusuma Wijaya menyambut baik dan mengapresiasi seluruh pihak, karena sebenarnya perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah dilakukan upaya pencabutan laporan.

"Kami berharap, tersangka diberi kesempatan untuk dapat melakukan pembinaan agar menjadi lebih baik lagi dan upaya perdamaian ini dapat dikabulkan sehingga tidak perlu diproses lagi," Ucapnya.


Pelaksanaan keadilan restoratif ditutup dengan penandatangan berita acara kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban, dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan penyidik Polsek Kandanghaur serta JPU pada Kejari Indramayu selaku fasilitator.

Selanjutnya sesuai ketentuan hasil kesepakatan akan dilaporkan secara berjenjang oleh fasilitator kepada pimpinan sesuai ketentuan guna diperoleh ketetapan apakah terhadap upaya keadilan restoratif dapat dilanjutkan prosesnya.



Laporan : (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 'Polemik keluarga' Adik Pukul Kakak Kandung, Kejari Indramayu Upayakan Keadilan Restoratif Perdana

Iklan


Terkini

Iklan