NET9.COM - SUBANG- Pemkab Subang melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, akhirnya mengijinkan para pelaku seni untuk manggung di acara hajatan dengan cara tetap menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi, Senin (22/3/2021).
Selanjutnya dr.Maxi menyampaikan, akan mengundang para perwakilan pelaku seni untuk membahas hal-hal terkait, mulai diijinkannya kegiatan manggung para pelaku seni di Subang.
” Ya Satgas Penanganan Covid-19 , akan mengadakan pertemuan dengan para perwakilan pelaku seni” Ujar dr. Maxi
Rencana nya dalam pertemuan tersebut, lanjut dia , akan menjelaskan mengenai mekanisme pentas seni dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
” Pentas seni dalam acara hajatan di perbolehkan, asalkan tamu undangan yang hadir cuman 25 persen dari jumlah tamu yang diundang ” Tegasnya.
Selain itu, yang punya hajatan wajib mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Subang, Ketika akan mengadakan hajatan dengan acara hiburan.
Selanjutnya dr Maxi berharap, pihak pemilik hajat dan para pelaku seni, bisa tetap menjaga dan menegakan protokol Kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan hajatan dengan acara hiburan. Seperti selalu menggunakan masker, disediakan termogan, disediakan hand sanitaizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Laporan : (H.Yaman)