Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi Tentang Bantuan UMKM

klikindonesia
6 Feb 2021, 06:35 WIB Last Updated 2021-02-05T23:35:24Z

NET.9.COM-LAHAT-
Bantuan UMKM yang di gelunturkan Kementerian Koperasi bagi warga yang memiliki usaha yang terkena dampak di masa pandemi Covid-19, membuat warga berduyun-duyun masukan berkas ke Kantor Dinas Koperasi agar mendapatkan bantu tersebut.

Namun, setelah di tunggu-tunggu tidak sedikit masyarakat yang telah masukan berkas merasa kecewa karena nama mereka tidak terdaftar di list penerima bantuan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Yahya Edwar menjelaskan kenapa masyarakat yang telah masukan berkas tidak namanya tidak muncul sebagai penerima bantuan UMKM dari Kementerian.

"Ada 12 ribu berkas UMKM yang telah kita terima, namun hanya 7 ribu berkas yang lolos menerima bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi Pusat," Terangnya" Kadis Koperasi. Jum’at (05/02/2021).

Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi diantaranya tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, BUMN, dan BUMD, tidak mempunyai Saldo Rekening lebih dari 2 juta, serta tidak mempunyai hutang Bank.

"Jika ke Empat syarat ini di penuhi insya Allah akan menerima bantuan, dan usulan tersebut juga harus melampirkan surat keterangan dari Lurah atau desa setempat dan harus benar-benar memiliki usaha,"

"Selain itu dirinya juga menghimbau pada masyarakat Lahat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah di Lahat agar benar-benar memenuhi syarat serta benar benar memilik usaha.

"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten, kususnya di lahat sangat ingin sekali membantu masyarakat, namun keputusan terakhir berada di pusat, yang terpenting peserta tidak memiliki hutang di Bank, dan syarat-syarat di atas." Jelasnya yahya. (Mige)

Editor: Redaksi/SLS
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi Tentang Bantuan UMKM

Terkini

Iklan