Iklan


 

Iklan

Kejari Indramayu Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

klikindonesia
23 Des 2020, 22:51 WIB Last Updated 2020-12-24T00:20:44Z
Disaksikan unsur Muspida, Kajari Indramayu pimpin pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

NETSEMBILAN.COM | INDRAMAYU - Disaksikan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakili Asisten Daerah (Asda) satu Jajang Soedrajat, TNI dan Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu eksekusi pemusnahan Barang Bukti (BB)
yang telah mempunyai kekuatan kekuatan hukum tetap (inkracht), didepan kantor Kejari Jl. Jend. Sudirman pada Rabu (23/12/2020).

Kepala Kejari (Kajari) Indramayu, Douglas P. Nainggolan mengatakan, pemusnahan BB pada perkara-perkara yang (Inkracht) tersebut terhimpun dalam periode waktu 6 bulan. Pemusnahan pun dibagi 2 kali, yakni awal dan akhir tahun.

"Semua sudah sesuai pasal 270 KUHAP, jaksa mempunyai kewenangan untuk eksekusi," ujar Douglas.

Douglas menjelaskan, untuk barang bukti dari pidana Umum terdiri dari Narkoba jenis Sabu total berat 24,36 gram, Ganja 8,27 gram, tembaku gorila 13,71 gram, obat-obatan 62.893 butir, 126 alat judi, 9.000.100 petasan kecil, 14 buah handphone, 8 buah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas.


"Yang lainnya adalah, 2 derigen tuak dan 4 botol ciu dari perkara tidak pidana murni," jelas Kajari Indramayu.

Untuk tindak pidana khusus yaitu, lanjut Kajari, perkara cukai sebanyak 1.134 botol minuman keras berbagai merek, 2.741 pita cukai palsu, 15.597 rokok tanpa cukai, 1 buah handphone, 1 buah printer, 1 buah Laptop dan 3 buah mesin jahit.

"Ditambah lagi 100 karung kosong pupuk bersubsidi," tandas Douglas.


Laporan : (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Indramayu Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Iklan


Terkini

Iklan