NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur dalami informasi yang sedang viral di laman medsos menyangkut dugaan ketidaknetralan Zaenudin selaku Kepala Desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Sindangbarang, dalam ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cianjur 2020.
"Kita akan telusuri informasi ini," ujar Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna kepada netsembilan.com.
Foto dengan gaya seperti inilah Kades Jatisari Kecamatan Sindangbarang diduga telah melakukan ketidaknetralan dalam ajang Pilbup Cianjur 2020 |
Dalam postingan yang viral di laman medsos itu, sang Kades yang berpakaian olahraga berwarna biru mengacungkan tiga jari dengan latar belakang poster Calon Bupati dari nomor urut tiga juga. Bahkan hal tersebut diikuti pula oleh orang-orang yang diduga para staf kantor desa, sama, mengacungkan tiga jari di depan baligho atau poster calon petahana.
"Ada kemungkinan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan," kata Tatang.
Bawaslu Kabupaten Cianjur akan melaksanakan tugasnya, dalam memproses setiap kasus dugaan pelanggaran Pemilu menyangkut ketidaknetralan PNS ataupun Kades.
"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020," tutupnya.
Laporan : (Ruslan Ependi)