NET9- KPU kabupaten Indramayu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penetapan Titik Kampanye Pada Pemilihan bupati dan Wakil bupati indramayu di Aula KPU Indramayu pada Hari Sabtu (19/9/2020).
Pada Rapat tersebut di hadiri oleh para komisioner KPU, Fitrahari, Fahmi labib & Dewi rumalasari membahas alat peraga kampanye para calon selama masa kampanye mendatang di kabupaten indramayu dan menentukan lokasi yang baik bagi Partai Politik maupun calon yang akan memasang alat peraga kampanye selama masa kampanye.
Dewi mengungkapkan, Titik lokasi Kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) Bersama 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kabupaten Indramayu, Berkoordinasi dengan pemerintahan setempat baik kepala desa, RT/RW untuk menentukan titik lokasi,pihaknya pastikan titik lokasi ini berada pada zona atau wilayah yang di larang oleh regulasi.
"Tahapan kampanye & pamasangan APK akan di mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember, Contoh APK itu ada 3 Spanduk, Umbul-umbul & Baliho itu di Fasilitasi oleh KPU, Ada juga yang di cetak sendiri para calon, zona atau wilayah. sementara zona yang di larang titik pemasangan yaitu Sekolah, tempat ibadah & titik privat, Yang melanggar akan dikenakan sanksi dari Bawaslu." ucap Dewi (Ari)