Iklan


 

Iklan

KPU Halangi Liputan, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa

klikindonesia
15 Sep 2020, 09:42 WIB Last Updated 2020-09-21T16:02:25Z

NET9 - Ratusan wartawan berunjuk rasa untuk kebebasan pers, mereka berorasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu pada Senin (24/9/2020).

Koordinator Aksi Ihsan mahfudz mengungkapkan, KPU  harus minta maaf kepada pers/jurnalis & menanda tangani tuntutan pers se kabupaten Indramayu, KPU  harus di lakukan rolling  jabatan/turun jabatan ketua KPU.

"Langkah kedepannya, kita akan melakukan jalur Hukum karena menghalang-halangi pers/jurnalis, hal ini masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pers  nomor 40 Tahun 1999  pasal 4 ayat 1." kata ihsan.

"Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) harus tahu, KPU Indramayu di duga  tidak netral, tidak menjalan dengan integritasnya sebagai  penyelenggara pemilu." tambahnya.

Dalam aksi tersebut, Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan indramayu.

"Saya meminta maaf yang setulus - tulusnya  ke sahabat media dari saya secara pribadi, 85 hari  menjelang pilkada di Indramayu kita bisa berkerja sama dengan baik, kami pasti akses dan informasi terbuka seluas - luasnya ke media." kata Toni.

Diketahui, Demo wartawan bermula saat media meliput di gedung KPU, namun ada pembatasan oleh KPU dengan mengeluarkan 5 buah tanda pengenal liputan, sementara wartawan yang hadir pada saat itu lebih dari 5 orang.

Belakangan diketahui, ternyata yang mendapatkan kartu tanda pengenal juga tidak dapat masuk meliput dengan alasan pembatasan pandemi covid -19, mirisnya saat kejadian tersebut, ketua KPU sempat membentak wartawan. (ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Halangi Liputan, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa

Iklan


Terkini

Iklan