Iklan

Iklan

Diduga Gelapkan Uang, Pihak Korban Minta Penjelaskanya

klikindonesia
24 Sep 2020, 11:23 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:45Z


NET9 - Terkuak Kasus pengunaan uang sebanyak Rp. 38 Juta oleh saudari Tik Tik komariah binti H. Koko kp. Gintung Rt 03 Rw 06 Desa Mangunkerta Kec. Cugenang ,

awalnya inisial MU mentransfer uang untuk pembrangkatan Tik Tik komariah pada tanggal 5 Desember 2016 silam untuk berangkat ke negara Saudia, dengan alasan bandara  dan tiket belum di belikan oleh pengurus atau  PT ia berkelah uang dipake oleh mediator tkw yang bernama Heri , MU melakukan konfirmasi pada menantu oknum katanya " urang mah te ngadahar saperak -perak acan  (sunda) artinya saya tidak makan sepeserpun" sambil expresi marah bahkan langsung menelpon bersangkutan dan saling adu mulut Via seluler genggam. 


Alasan Tik Tik   tetap menyalahkan mediator PT dalam mengurus TKI ke arab saudi yang tidak jujur menjadi simpang siur , Tik Tik malah  menggunakan transferan uang untuk biaya pengurusan keberangkatan pada majikan lain  disaudi, padahal sebelumnya sudah sepakat dan siap bekerja dengan majikan MU atas nama Husein Hamad athalasi. 


Korban ( MU) hanya meminta Tik Tik Komariah memiliki niat baik dan mengembalikan uang senilai 38 juta atau 11.000 Riyal kepada pemiliknya .intinya niat baik bukan hanya untuk kepentingannya sendiri dan keluarganya. 



Laporan: M Usman


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Gelapkan Uang, Pihak Korban Minta Penjelaskanya

Terkini

Iklan