NET9 - Terkuak Kasus pengunaan uang sebanyak Rp. 38 Juta oleh saudari Tik Tik komariah binti H. Koko kp. Gintung Rt 03 Rw 06 Desa Mangunkerta Kec. Cugenang ,
awalnya inisial MU mentransfer uang untuk pembrangkatan Tik Tik komariah pada tanggal 5 Desember 2016 silam untuk berangkat ke negara Saudia, dengan alasan bandara dan tiket belum di belikan oleh pengurus atau PT ia berkelah uang dipake oleh mediator tkw yang bernama Heri , MU melakukan konfirmasi pada menantu oknum katanya " urang mah te ngadahar saperak -perak acan (sunda) artinya saya tidak makan sepeserpun" sambil expresi marah bahkan langsung menelpon bersangkutan dan saling adu mulut Via seluler genggam.
Alasan Tik Tik tetap menyalahkan mediator PT dalam mengurus TKI ke arab saudi yang tidak jujur menjadi simpang siur , Tik Tik malah menggunakan transferan uang untuk biaya pengurusan keberangkatan pada majikan lain disaudi, padahal sebelumnya sudah sepakat dan siap bekerja dengan majikan MU atas nama Husein Hamad athalasi.
Korban ( MU) hanya meminta Tik Tik Komariah memiliki niat baik dan mengembalikan uang senilai 38 juta atau 11.000 Riyal kepada pemiliknya .intinya niat baik bukan hanya untuk kepentingannya sendiri dan keluarganya.
Laporan: M Usman