Iklan

Iklan

Diduga Ada Korupsi Berjamaah Pada Program BSPS

klikindonesia
24 Sep 2020, 09:34 WIB Last Updated 2020-09-24T02:34:29Z


NET9 - Diduga Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020  di korupsi secara berjamaah oleh beberapa oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Rabu (23/09/2020)


Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah Pusat Tahun 2020 sebanyak 200 unit dengan nominal uang yang diterima oleh Penerima bantuan sebesar Rp 1117.500.000.- per unit dan Program Bedah Rumah dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020 sebanyak 100 unit dengan nominal uang yang diterima oleh Penerima bantuan sebesar Rp 15.000.000.- per unit.


Ketika Team menelusuri Toko penyuplai bahan matrial untuk wilayah menggala yang yang berdomisili dikampung Tua Blok C, pemilik Toko bangunan Jhon saat dikompirmasi membenarkan kalau harga barang yang ia jual ke Penerima BSPS lebih mahal dari harga jual pada umumnya, karena Team Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang memberikan list satuan harga barang dan toko diharuskan menjual harga barang matrial berdasarkan list Team TFL tersebut.


"Aku di suruh jalankan ya aku jalani, harga semen 60.000, batu bata 700, tapi aku jual jauh lah di bawah itu semiring miringnya hahaha yg penting orangnya jangan miring, itu kerjaan kelompok atau permainan orang itu saya gak tau,, data yang di mainkan sayakan tidak tau, hahhaha... harga yang mereka kasih sesuai dengan List yang mereka kasihkan sama aku, dana masuk rekening kita, udah itu dibagikan duluan dgn orang itu, itu yang saya bilang di peras sama orang itu, kalo aku tau duluan dari awal aku gak mau, ya minta bagi lah dgn orang itu sama si Hapis, si Robi, ambril, hahhaha...", Ucap Jhon pemilik toko sambil tertawa


Sementara itu,Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Wardi saat dikompirmasi mengatakan bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui apa-apa tentang penetapan harga satuan yang menjadi acuan penerima bantuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


"saya ini tidak tahu apa-apa, saya tidak pernah negosiasi dengan toko, saya cuma disuruh Team Fasilitator, tanda tangan aja semua mereka yang handle" Tegas Wardi Ketua Kelompok Penerima Bantuan (KPB) saat dikompirmasi awak media di kantor Dinas Perumaham Rakyat dan Kawasaan Pemukiman.


Dalam hal ini Team Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) telah melampaui tugasnya selaku pendamping, Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Penyediaan Perumahan Nomor 07/ SE/ Dr/ 2018 Tentang Juknis Pelaksanaan BSPS harga satuan merupakan hasil kesepakatan melalui negosiasi antara ketua kelompok penerima bantuan (KPB) dengan toko penyedian bahan material yang dituangkan dengan berita acara negosiasi (Format III-9 dan III-10). sementara Tenaga Fasilitator bertugas mendampingi.


Saat Team menghubungi Kabid yang membidangi lndra selaku PPK melalui telpon dan pesan WhatsApp tidak mau menjawab 


Laporan Team

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ada Korupsi Berjamaah Pada Program BSPS

Terkini

Iklan