KARAWANG - LBH Giantar Jabar kembali menerima aduan masyarakat yang meminta pendampingan hukum terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Dedi Safrudin warga Desa Rawameneng Barat RT 001/003 , Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang mendatangi kantor LBH Giantara Jabar di Desa Mekarasih , Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang untuk meminta Pendampingan hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan inisial "T" tempat tinggal kampung eretan selatan Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, dan kasusnya sudah dilaporkan ke pihak Polres Karawang pada tanggal 05 April 2020, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Saya datang kesini mau minta bantuan kepada LBH Giantara untuk mengurus persoalan ini. Sudah saya laporkan ke Polres Karawang, tapi belum ada informasi, kelanjutannya seperti apa," ungkap Budi sebelum menandatangani surat kuasa, belum lama ini.
Atas dasar surat kuasa tesebut tim penerima kuasa LBH Giantara Jabar, Aep Apriyatna bersama Yanto mendatangi Polres Karawang menghadap penyidik untuk menanyakan sejauhmana proses penanganan laporan polisi atas nama Budi tersebut.
"Alhamdulilah kita diterima dengan baik, dan penyidik meminta korban dan saksi untuk menghadap pada hari Jumat (28/08/2020) nanti," terang Aep.
Reporter : Irwan