Netsembilan.com | Brebes — Kejaksaan Negeri Brebes tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit mikro pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Brebes. Penetapan tersangka sekaligus penahanan di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes pada Senin,02/11/2026,
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H.,memimpin kegiatan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Murbawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Danu Trisanawanto, S.H., M.H., serta jaksa penyidik dan staf Kejaksaan Negeri Brebes.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MYD (38 tahun), selaku bagian Marketing, dan AM (40 tahun), selaku pihak ketiga. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Brebes.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes menyampaikan bahwa penyidikan telah berjalan sejak Maret 2026 berdasarkan laporan masyarakat. Hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP-350/PW11/5.2/2026 tanggal 8 September 2026 mencatat kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp3.528.880.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Modus operandi yang dilakukan tersangka MYD diduga dengan mengisikan data tidak benar pada formulir analisis dan evaluasi kredit, memanipulasi data penghasilan calon nasabah, serta melampirkan dokumen palsu berupa foto tempat usaha yang bukan milik nasabah. Kredit yang diajukan kemudian dicairkan menggunakan jasa percaloan melalui peran tersangka AM, di mana dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan usaha melainkan dikuasai bersama oleh kedua tersangka pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penahanan ini dilakukan guna kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 99 Jo. Pasal 100 ayat (5) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung," tegas Kajari Brebes.
Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini***