Iklan

Iklan

Hery Reang YLBH Petani Apresiasi Kinerja Polisi ​ Polres Indramayu dan Jajaran nya 2 Oknum Mengaku Wartawan Pemeras Kades Kertawinangun Ditahan

klikindonesia
29 Okt 2026, 14:02 WIB Last Updated 2026-10-29T07:02:37Z
Netsembilan.com Indramayu — Dua orang oknum berinisial M dan B yang mengaku sebagai wartawan dari media BSR dan JN resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap Andi Priyatna, Kepala Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
 28 Oktober 2026.

​Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Hery Reang, S.H., selaku kuasa hukum korban sekaligus praktisi hukum dan pendiri Yayasan LBH PETANI (Peduli Trafficking dan Tani) Indramayu, saat mendatangi Mapolres Indramayu pada Selasa (28/10/2026) untuk memantau perkembangan perkara.


​Kronologi Kejadian ​Peristiwa bermula pada hari Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua terlapor (M dan B) menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan modus mengirimkan tautan berita negatif. Pelaku mengancam akan menyebarkan aib korban apabila tidak mentransfer sejumlah uang.
​Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang kepada para pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma secara psikis serta kerugian materiil sebesar Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban secara resmi melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Indramayu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipikor.

​Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman ​Hery Reang mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Indramayu dalam menangani laporan kliennya hingga para pelaku kini mendekam di Lapas Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​"Kami mengapresiasi kepolisian Polres Indramayu yang merespon cepat laporan klien kami. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh penyidik untuk proses pendalaman penyidikan.

Apabila penyidik membutuhkan bukti tambahan, kami dari tim hukum siap memberikannya," ujar Hery Reang.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Tindak Pidana Pengancaman/Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yakni antara 4 hingga 9 tahun.
​
Hery Reang juga berpesan kepada seluruh rekan-rekan media agar tetap bekerja dengan baik, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan tetap bersikap profesional. Pihaknya menyatakan tetap mendukung penuh rekan-rekan media yang melakukan kerja-kerja peliputan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers.
​(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hery Reang YLBH Petani Apresiasi Kinerja Polisi ​ Polres Indramayu dan Jajaran nya 2 Oknum Mengaku Wartawan Pemeras Kades Kertawinangun Ditahan

Terkini

Iklan