Iklan

Iklan

Pura-pura Petugas Kepolisian, Komplotan Begal Pakai Pistol Mainan Rampas Motor,Tiga Orang Mahasiswa Jadi Korban

klikindonesia
24 Sep 2026, 21:42 WIB Last Updated 2026-09-24T14:43:01Z
CIANJUR — Sebuah tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan modus meniru identitas kepolisian terjadi di wilayah Cianjur. Para pelaku mengaku sedang melakukan pemeriksaan sambil mengacungkan senjata tiruan, lalu merampas sepeda motor milik korban. Namun tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk membongkar aksinya; empat orang pelaku akhirnya diamankan kepolisian.kamis ( 24/9/2026 )
 
Kejadian berlangsung hari Rabu tangal 23 september 2026,sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Pangeran Hidayatullah, Cianjur. Demikian disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. 
 
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Tiba-tiba sebuah mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX mendekat dan memepet kendaraan korban. Dari mobil itu turun tiga orang, sementara satu orang lainnya tetap mengemudikan kendaraan.
 
Salah satu pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol dan mengancam korban. Mereka berteriak mengaku sebagai petugas kepolisian: "Kami polisi, kami periksa!" Karena terdesak dan merasa terancam, korban menyerahkan sepeda motornya. Pelaku berinisial MYT (26) lalu membawa kabur motor korban ke arah Cipanas, sementara teman-temannya melarikan diri naik mobil ke arah Bandung.
 
Kebetulan ada anggota kepolisian yang sedang berpatroli dan menyaksikan kejadian tersebut. Petugas langsung mengejar pelaku yang membawa sepeda motor, hingga akhirnya berhasil mengamankan MYT di Jalan Raya Cianjur–Cipanas. Dari penangkapan itu, polisi melacak jejak lainnya dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lagi, yaitu MFT (22), KJI (22), serta RSW (16 tahun).
 
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang.
 
Tiga pelaku dewasa disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Sementara tersangka yang masih berusia 16 tahun diproses melalui jalur hukum bagi anak.
 
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari serta di jalan yang sepi. Warga diingatkan agar tidak langsung percaya pada orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian; mintalah bukti identitas resmi jika ada pemeriksaan. Jika merasa terancam, utamakan keselamatan diri, hindari jalan sepi sendirian, dan segera lapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pura-pura Petugas Kepolisian, Komplotan Begal Pakai Pistol Mainan Rampas Motor,Tiga Orang Mahasiswa Jadi Korban

Terkini

Iklan