Netsembilan.com Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu dengan cepat merespons kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindang. Polisi resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial M (31) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan tindak pidana tersebut.
Tersangka: M (31 tahun), warga Dusun Juajih, Desa Maper, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Saat ini tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polres Indramayu.
Korban Ristono (38 tahun), karyawan swasta, warga Desa Rambatan Kulon, Blok Bangkir, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Waktu dan Lokasi Kejadian Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi (TKP): Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat korban (Ristono) mengendarai mobil pick-up menuju arah Indramayu Kota. Di perjalanan, korban berpapasan dengan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh tersangka (M).
Saat menyalip mobil korban, tersangka menggeber gas sepeda motornya. Merasa tersinggung, korban menghampiri tersangka secara spontan di depan warung milik tersangka. Perselisihan, adu mulut, hingga saling dorong tak terhindarkan, namun sempat dilerai oleh warga sekitar.
Tak terima dengan perselisihan tersebut, tersangka M mengambil senjata tajam jenis celurit dari dalam warungnya dan mengejar korban. Tersangka menebaskan celurit sebanyak dua kali.
Tebasan pertama berhasil dihindari/tidak mengenai korban.
Tebasan kedua mengenai korban pada bagian bokong/pantat sebelah kanan.
Sabetan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup parah dengan kedalaman sekitar 10 cm dan lebar 15 cm. Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit dan kini menjalani masa pemulihan di kediamannya.
Barang Bukti yang Diamankan
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit milik tersangka.
1 (satu) potong celana jeans milik korban dengan bekas robekan akibat sabetan sajam.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan detik-detik kejadian.
Pasal Hukuman dan Ancaman Pidana
Penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memeriksa sedikitnya 7 (tujuh) Tahun orang saksi.
Tersangka M dijerat dengan pasal berlapis Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan (ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan).
Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak (ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun).
Imbauan Kepolisian Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
"Kami mengimbau masyarakat Indramayu agar dapat menahan diri, tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi, serta tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait peristiwa ini," tegas AKP Muchammad Arwin Bachar.
(Ari)